
Photo
JawaPos.com- Sidang lanjutan perkara penistaan agama buntut ritual pernikahan nyeleneh. manusia dan kambing. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (15/12). Namun, sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa kembali ditunda hingga pekan depan. Sebab, pihak penasihat hukum belum siap dengan materi yang akan disampaikan.
Sidang yang diketuai M. Fatkur Rochman itu diikuti seluruh terdakwa secara online. Menariknya, pihak penasihat hukum mengusulkan persidangan tatap muka pada persidangan selanjutnya. Termasuk mengusulkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada para terdakwa. ’’Guna keperluan pembuktian dan memperjelas fakta-fakta persidangan nanti,’’ ujar Amrozi Surya Putra, kuasa hukum para terdakwa.
Pihaknya juga menerangkan bahwa baru mendapat kuasa atas keempat terdakwa kemarin (15/12) pagi. Karena itu, Amrozi mengaku belum siap atas materi pembelaan yang akan disampaikan. ’’Tetap akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan eksepsi,’’ tuturnya.
Hal berbeda disampaikan Danu Bagus Pradana selaku jaksa penuntut umum (JPU). Bahwa, agenda persidangan selanjutnya tetap digelar secara online. ’’Seluruh terdakwa berada di Rutan Banjarsari. Kami keberatan untuk menghadirkan terdakwa di ruang persidangan karena dari pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan,’’ papar Danu.
Permintaan dari setiap pihak akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, sidang akan dibuka dan terbuka untuk umum. ’’Agenda persidangan juga masih sama. Namun, jika minggu depan juga tidak menyampaikan hak eksepsi, kami anggap terdakwa tidak mengajukan,’’ tegas M. Fatkur Rochman, hakim ketua.
Sebagaimana diketahui, ada empat orang yang terseret perkara penistaan agama. Pasca menggelar pernikahan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni 2022. Di antaranya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, dan Sutrisna selaku pemeran penghulu.
Saat itu Satreskrim Polres Gresik menjerat ketiga tersangka dengan pasal penistaan agama. Sementara itu, satu tersangka lain, Arif Saifullah selaku pemilik konten pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing, dikenai pasal berlapis. Yakni, KUHP Penistaan Agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
