
AJUKAN KEBERATAN: Terdakwa Hendro Satrijo (foto kanan atas) memberikan tanggapan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa Lujeng Andayani di PN Surabaya, Kamis (24/11). (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
Risiko dalam proses pembangunan gedung sudah diantisipasi dengan mendaftarkan asuransi. Namun, broker yang dititipi terlambat membayarkan premi. Saat klaim diajukan, perusahaan asuransi menolaknya.
---
KEJADIAN itu dialami PT Mitra Agung Surabaya (MAS) yang mengasuransikan pembangunan gedung Satoria Tower di Jalan Pradah Jaya I kepada PT Zurich Insurance Indonesia (ZII). Pendaftaran dan pembayaran premi dilakukan melalui PT United Insurance Services (UIS) selaku broker.
Direktur PT MAS Irwanto Alim sebenarnya mengasuransikan proyek itu sejak Mei 2017 melalui PT UIS. Premi yang dibayarkan PT MAS Rp 191,5 juta. Namun, PT UIS ternyata baru membayarkan premi asuransi PT MAS itu kepada PT ZII setahun kemudian.
”PT United Insurance Services baru membayar premi yang telah dibayarkan PT Mitra Agung Surabaya kepada PT Zurich Insurance Indonesia tanggal 30 Oktober 2018,” ujar jaksa penuntut umum Lujeng Andayani saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11).
Karena masalah itu, Hendro Satrijo (direktur utama PT UIS) dan Irma Setiono (direktur PT UIS) kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan pasal tentang perasuransian.
Tidak terbayarnya asuransi terkuak saat PT MAS mencairkan klaim asuransi pembangunan gedung perkantoran. Klaim itu diajukan karena pada saat memasang tiang pancang, terjadi kerusakan di bangunan apartemen yang tidak jauh dari lokasi proyek.
Guna mengganti kerugian itu, PT MAS meminta pihak apartemen menunjuk loss adjuster PT Satria Darma Pusaka (SDP) untuk menilai kerugian atas kerusakan gedung apartemen yang akan diklaimkan asuransi. Namun, PT ZII menolak pengajuan klaim. Penyebabnya, polis asuransi PT MAS sudah dibatalkan dengan alasan belum membayar premi asuransi.Informasi penolakan itu sudah disampaikan PT ZII kepada PT UIS sebagai broker.
”Terdakwa Hendro Satrijo selaku direktur utama tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT Mitra Agung Surabaya,” kata jaksa Lujeng.
Jaksa Lujeng mendakwa Hendro dan Irma dengan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Kedua terdakwa dianggap telah sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT MAS.
”Akibatnya, PT Mitra Agung Surabaya tidak dapat menerima manfaat terhadap polis asuransi yang diikutinya,” katanya.
Terdakwa Hendro dan Irma sama-sama mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa tersebut. Arief Widodo, pengacara terdakwa Irma, menyatakan, perkara tersebut sebenarnya perdata yang dipaksakan pidana. ”Karena ada perikatan antara para pihak. Sejak polis dibatalkan PT Zurich, sebenarnya sejak saat itu pidana asuransinya sudah gugur,” ujar Arief.
Pengacara Hendro, Riyadi, menambahkan, perkara itu sebenarnya bukan tanggung jawab kliennya sebagai direktur utama maupun Irma sebagai direktur. Dia membantah kliennya yang memberikan informasi tidak benar kepada PT MAS.
”Semua informasi yang memegang Ramali sebagai komisaris PT UIS. Direktur utama dan direktur hanya korban dari organ corporate,” kata Riyadi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
