Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 November 2022 | 22.30 WIB

Pemilihan Ketua RT, RW, dan LPMK di Surabaya Diatur Perwali

SINAU BARENG: Warga RW 5 Surabaya mengikuti kegiatan belajar dan mengaji di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP2A) Balai RW 5, Kelurahan Genteng, Surabaya, Selasa (20/9). (Frizal/Jawa Pos - Image

SINAU BARENG: Warga RW 5 Surabaya mengikuti kegiatan belajar dan mengaji di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP2A) Balai RW 5, Kelurahan Genteng, Surabaya, Selasa (20/9). (Frizal/Jawa Pos

JawaPos.com- Pemkot Surabaya membuat Perwali 112/2022 yang mengatur tentang pemilihan ketua RT, RW, dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK). Itu bertujuan untuk mengantisipasi munculnya gesekan di masyarakat saat pemilihan berlangsung.

Di forum sambat warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kerap menerima aduan soal kepengurusan RT, RW, dan LPMK. Contohnya, ada warga yang melaporkan bahwa kepengurusan RT di wilayahnya tidak terbentuk lewat musyawarah mufakat. Ada pula yang merasa tidak dilibatkan dalam pemilihan RT.

Kabag Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, perwali 112/2022 akan menjadi pedoman pembentukan, pembinaan, hingga pengawasan organisasi kemasyarakatan seperti RT, RW, dan LPMK. ”Termasuk mempertegas tugas dan fungsi RT, RW, dan LPMK,” paparnya.

Poin-poin yang tertuang dalam regulasi itu cukup lengkap. Mulai persyaratan calon ketua RT, RW, dan LPMK hingga panduan bagi panitia dalam pelaksanaan pemilihan ketua lembaga.

Pemilihan ketua RT, misalnya. Calon ketua RT harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. ”Seperti sudah tinggal di sana selama minimal 12 tahun secara terus-menerus. Lalu, batasan usia paling sedikit 21 tahun atau pernah kawin. Kemudian, pendidikan minimal SMA atau sederajat,” ujar Sidharta.

Regulasi itu juga berisi panduan bagi panitia pemilihan ketua RT, RW, dan LPMK. Dengan begitu, setiap tahapan pemilihan antara satu wilayah dan wilayah lainnya seragam. Potensi konflik pun bisa dihindari.

Sidharta menambahkan, aturan itu juga mengakomodasi pembentukan RT atau RW baru. Terutama wilayah yang rasio jumlah warganya tidak sebanding dengan jumlah pengurus kampung. ”Yang pasti, nanti kami sosialisasikan dulu ke warga dan pemangku wilayah. Agar pemilihan ketua atau pemekaran wilayah bisa terpantau pemkot,” ujarnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore