
Photo
JawaPos.com- Tarif sejumlah angkutan umum di Kota Surabaya, akhirnya mengalami kenaikan. Baik lyn/angkot, taksi maupun bus kota. Kenaikan itu dampak penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak September lalu.
Kenaikan angkutan umum tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Nomor 41 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang Dalam Trayek, tertanggal 17 Oktober 2022.
Berdasarkan Perwali 101/2022, untuk tarif lyn/angkot, awalnya Rp 4.000 naik menjadi Rp 6.500 sampai dengan jarak 15 kilometer pertama. Kenaikannya mencapai 60 persen. Kemudian, besaran tarif tersebut ditambah Rp 500 untuk setiap 1 kilometer berikutnya.
Tarif bus dalam kota ekonomi naik tidak lewat tol dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.500. Bus Patas dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.700. Untuk bus naik tol naik menjadi Rp 6.000.
Adapun taksi argometer, tarif bawah Rp 7.500 dan tarif atas Rp 8.500 untuk tarif awal atau pertama. Lalu, tarif tiap kilometer, tarif bawah sebesar Rp 5.000 dan tarif atas sebesar Rp 6.500. Untuk tarif waktu tunggu, tarif bawah Rp 55.000 dan tarif atas Rp 84.500 per jam.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Soenoto mengatakan, kenaikan tarif itu hasil usulan Organda yang kemudian dikaji sesuai nilai ekonomis, kewajaran, dan relevansi. “Kami kaji bersama tenaga ahli. Kemudian kami sampaikan ke Wali Kota,” katanya seperti dilansir Jawa Pos Radar Surabaya (26/10).
Khusus untuk penyesuaian tarif taksi, baru diberlakukan per Senin (24/10). Menurut Soenoto, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para organisasi transportasi publik di Surabaya. “Kami sudah kirimkan edarannya ke masing-masing organisasi,” imbuhnya.
Petugas, lanjut dia, juga melakukan pengawasan di terminal maupun di jalan tentang kenaikan tarif angkutan tersebut. Tujuannya, jangan sampai ada yang menaikkan tarif berlebihan atau tidak sesuai dengan Perwali. ‘’Kita monitoring. Mumpung ini masih awal jadi kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Soenoto menyebutkan, tarif angkutan di Surabaya terakhir naik pada 2014. Nah, dalam perjalanannya, tentu biaya operasional dan perawatan juga mengalami penyesuaian-penyesuaian, Apalagi harga BBM juga naik.
Namun, khusus untuk tarif Suroboyo Bus dan bus Trans Semanggi Surabaya tidak ada kenaikan. Yakni, tetap Rp 5.000. “Karena biaya operasional ditanggung pemerintah,” paparnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
