
WARNA PINK: Gerry Rendra, petugas Dispendukcapil Kota Surabaya, memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga negara asing kemarin (26/7). (Frizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Peng Lam Cheng tinggal di Surabaya sejak 20 tahun lalu. Dia adalah WNA Tiongkok. Urusan berbahasa, dia jago berbahasa Indonesia. Termasuk berbahasa Suroboyoan. Kemarin dia menjalani perekaman KTP elektronik WNA di Mal Pelayanan Publik Siola.
Kepala Dispendukcapil Agus Imam Sonhaji mengatakan, KTP elektronik khusus WNA diberikan kepada orang asing yang sudah menetap selama lima tahun di Surabaya. Syarat pengurusan KTP WNA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada pasal 63 UU itu disebutkan, WNA bisa memiliki KTP elektronik. Syaratnya, perlu memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Sebelum WNA datang ke Mal Pelayanan Publik Siola, dispendukcapil mengirimkan undangan perekaman data melalui e-mail. Di dalam undangan tertera jam dan hari perekaman. Per hari diatur 10 WNA.
Mantan kepala bappeko itu menyebutkan, jam pelayanan perekaman Senin hingga Kamis, pukul 08.00–16.00, sedangkan Jumat hanya sampai pukul 15.00.
Saat akhir pekan, WNA tetap bisa datang ke Siola untuk perekaman. Namun, waktunya dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00. ”Kami mengirimkan undangan ke 450 WNA,” tuturnya.
Setelah sidik jari hingga rekam bola mata selesai, data akan diinput oleh petugas dispendukcapil. Butuh waktu 3–4 hari untuk proses pencetakan KTP WNA. Pengambilan KTP bisa dilakukan di Siola.
Tampilan KTP WNA berbeda dengan KTP WNI. KTP WNA berwarna merah muda. Mirip kartu identitas anak (KIA). Nomor induk kependudukan (NIK) langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa berlaku KTP WNA hingga lima tahun. Apabila sebelum masa berlaku habis WNA tersebut balik ke negara asal, KTP wajib dikembalikan.
Meski begitu, KTP WNA tidak menjadi alat dalam pemilihan umum (pemilu). KTP tersebut sebatas identitas. Isi identitasnya sama dengan KTP WNI. Termasuk status pernikahan.
Dihubungi terpisah, Imam Syafi’i selaku anggota komisi A menuturkan bahwa dispendukcapil perlu memastikan kembali apakah jumlah 450 WNA itu sudah sesuai fakta di lapangan. ”Saya berharap operasi yustisi dimasifkan ke perumahan elite hingga apartemen-apartemen. Saya yakin jumlah WNA lebih dari 450 orang,” katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
