Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 April 2022 | 19.00 WIB

Pemkot Surabaya Minta Pengembang Serahkan Fasum-Fasos

LAHAN TERBUKA: Anak-anak bermain di fasilitas umum (fasum) perumahan di Jalan Pandugo Baru, Sabtu (16/4). Lahan fasum yang telah diserahkan pengembang ke pemkot itu dimanfaatkan warga untuk aktivitas sekitar berupa area bermain anak, sarana olahraga, dan - Image

LAHAN TERBUKA: Anak-anak bermain di fasilitas umum (fasum) perumahan di Jalan Pandugo Baru, Sabtu (16/4). Lahan fasum yang telah diserahkan pengembang ke pemkot itu dimanfaatkan warga untuk aktivitas sekitar berupa area bermain anak, sarana olahraga, dan

JawaPos.com – Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya. Setelah diserahkan, fasilitas umum (fasum) tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat. Pemkot pun mengimbau semua pengembang bisa secepatnya melimpahkan bidang tanah untuk fasum dan fasilitas sosial (fasos) itu.

Pertumbuhan properti di Surabaya tiap tahun cukup tinggi. Pembangunan properti, baik bangunan vertikal maupun rumah tapak, wajib membangun fasum dan fasos bagi warganya. Keduanya pun wajib dilimpahkan ke pemkot untuk dicatat sebagai aset daerah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad menyebutkan, soal PSU itu diatur dalam Perda 7/2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14/2016.

”Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” jelas Irvan.

Pengembang perumahan dan permukiman, misalnya, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total. Untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.

”Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka,” papar mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.

Irvan menambahkan bahwa PSU tersebut sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya untuk penanganan banjir, maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan. Karena satu sama lain drainase itu berkaitan.

Irvan mencontohkan, bila ada jalan, harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan. Namun, banyak yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot sehingga akan memperlambat proses perencanaan tersebut.

”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan telantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik,” terangnya.

PSU itu juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu. Atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, misalnya fasilitas kesehatan dan olahraga.

”Hingga sekarang penyerahan PSU oleh para pengembang terus berjalan dan beberapa sedang diproses. Untuk tahun 2022, dari Januari sampai Maret, total PSU yang diserahkan mencapai 237.429,78 meter persegi. Dengan begitu, luas total sampai Maret 2022 adalah 3.676.444,52 meter persegi,” papar Irvan.

Setelah Penyerahan, Pemkot Leluasa Berikan Bantuan


MASIH banyak pengembang yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemkot. Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur Soesilo Efendy mengakui, ada puluhan pengembang dalam daftar itu. Menurut Soesilo, alasan dari pengembang adalah kepentingan untuk mengelola PSU.

Dia menyatakan, pengembang juga takut mengalami kesulitan dalam berkoordinasi dengan pemkot ketika PSU yang sudah diserahkan tersebut akan dimanfaatkan kembali. ’’Ketakutan lainnya adalah PSU tersebut tidak dirawat dan dikelola dengan baik,’’ ucapnya.

Padahal, menurut dia, dengan penyerahan PSU kepada pemkot nanti, ada manfaat yang didapat kedua belah pihak. Pemkot sendiri jelas akan mendapatkan aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Kemudian, untuk pengembang, mereka akan dibantu dalam pengelolaan dan perawatan PSU tersebut. ’’Karena pemkot atau pemda ini nantinya dapat bantuan dari pusat,’’ ujar Soesilo.

Dia mencontohkan, pengelolaan dari pemkot bermacam bentuknya. Di antaranya, jalan yang dilengkapi dengan penerangan jalan umum (PJU) dan pembayarannya yang ditanggung pemkot serta lapangan yang turut ditata dengan pemotongan rumput.

Untuk mengatasi problem penyerahan PSU kepada pemkot itu, REI Jawa Timur saat ini memang ditugaskan pemkot untuk aktif mendorong para pengembang agar segera menyerahkan PSU. Sebab, pemkot hanya bisa mengimbau dan tidak bisa memberikan target waktu.

Sementara itu, banyak PSU yang sudah dikelola pemkot yang memberikan manfaat besar bagi warga. Sebagaimana fasum di Jalan Pandugo Baru, RT 11, RW 4, Kecamatan Rungkut, yang dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh warga setempat. Beberapa PSU yang tersedia, antara lain, arena playground, lapangan bola voli dan futsal, serta taman telang.

Ketua RT 11 Abdul Rachman menjelaskan, PSU di lingkungannya merupakan fasum dari pengembang perumahan warga. Sementara itu, pembangunan area bermain dilakukan pemkot sejak 2010. Hingga saat ini, PSU masih dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh warga.

Tidak hanya mengandalkan pemkot, warga dan pengurus RT juga merawat secara swadaya. Misalnya, pembuatan taman telang, fasilitas olahraga, kandang ayam mutiara, dan kandang burung. Selain itu, turut dibantu dinas lingkungan hidup (DLH) untuk melakukan perantingan dan pemotongan rumput.

Swadaya yang dilakukan berasal dari iuran sukarela warga yang dibantu pengurus RT/RW. Hal itu dilakukan agar warga, terutama anak-anak, tidak bosan saat bermain. ’’Juga, untuk mengakrabkan warga,’’ tandasnya.

Dewan Ingatkan PSU Erat dengan Tata Kota


LUAS prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang masih ada di tangan pengembang perumahan diperkirakan masih besar. Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati, fungsi PSU dalam pengendalian banjir berpengaruh besar. Terutama dalam model pengendalian banjir modern yang tidak hanya mengandalkan dimensi saluran.

Aning mengatakan, dimensi saluran sudah banyak yang tidak bisa menampung curah hujan atau debit dan volume air hujan. Penyebabnya, resapan yang sudah hilang akibat alih fungsi lahan. Karena itu, dia menilai konsep modern pengendalian banjir harus diterapkan. ”Nantinya juga akan dimasukkan dalam raperda pengendalian banjir,” terangnya.

Konsep pengendalian banjir modern, jelas Aning, adalah sistem panen air dengan kolam retensi atau boezem yang dalam skala kecil atau permukiman. Di antaranya, setiap pengembang wajib menyertakan konsep penampungan air skala rumah di unit rumah yang dibangun. Atau juga dengan skala RT, RW, hingga kelurahan.

Anggota badan anggaran itu optimistis pemanfaatan PSU yang belum diserahkan dalam pengendalian banjir menjadi terobosan yang luar biasa. Aning berharap pengembang tak berkelit untuk menyerahkan PSU. ”Karena sudah ada regulasinya juga,” tegasnya.

PSU diatur dalam Perda 7/2010. Ketua Komisi C Baktiono mengungkapkan, tiap kawasan memiliki proporsi persentase PSU berbeda-beda yang wajib diserahkan ke pemkot. Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu menambahkan, ketika PSU belum diserahkan ke pemkot, dampaknya: pemkot tidak bisa memberikan intervensi. Seperti ketika ada jalan rusak atau penerangan jalan umum tidak ada. ”Otomatis, pemkot tidak bisa cawe-cawe (turun tangan),” ucap dia.

Lantas, apakah ada sanksi untuk developer ketika tidak segera menyerahkan PSU ke pemkot? Baktiono menyatakan, ketentuan sanksi ada di pasal 22. Dijelaskan, sanksi administratif dimulai dari peringatan tertulis hingga denda Rp 50 juta. Pemkot juga bisa menempuh jalur penyidikan apabila ada laporan tindak pidana.

Terpisah, anggota komisi C William Wirakusuma menuturkan, pengembang yang belum menyerahkan PSU wajib memelihara PSU. Menurut dia, jangan sampai warga rugi karena PSU rusak atau tak terpelihara. ”Jadi, pilihan pengembang ada dua, yaitu menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU atau memelihara sendiri PSU itu,” terang politikus PSI tersebut.

KEWAJIBAN PENGEMBANG, HAK WARGA

Sanksi bagi pelanggar Perda 7/2010 tentang PSU:

1. Peringatan tertulis

2. Penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan

3. Denda administrasi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

4. Pengumuman di media massa

5. Dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list)

Luas PSU di Surabaya yang sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya:

- 2020: 2.448.723 meter persegi

- 2021: 990.291 meter persegi

- 2022 (Januari–Maret): 237.429,78 meter persegi

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore