
Temuan KPPU Surabaya di salah satu swalayan yang melakukan penjualan minyak goreng bersyarat. KPPU Kanwil IV Surabaya/Antara
JawaPos.com-Minyak goreng makin sulit ditemukan. Kalaupun ditemukan, masyarakat tak mudah membeli minyak goreng.
Endang, 62, salah satu pemilik toko sembako di Pasar Genteng Surabaya mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng. Untuk mendapatkan 1 kardus minyak goreng dari distributor, dia harus menunjukkan dan menyerahkan KTP.
”Angel banget (susah sekali),” keluh Endang ketika ditemui di Pasar Genteng Surabaya, Selasa (15/3).
Selain KTP, distributor juga meminta kartu member. Meskipun telah memberikan kartu member dan KTP, Endang tak bisa membeli minyak goreng dalam jumlah besar.
”Maksimal 2 kardus. Satu kardus isinya cuma 6 pcs. Jadi nggak banyak,” ujar Endang.
Otomatis hal itu berimbas pada stok yang dijual. Sebab, hanya bisa membeli 12 pcs minyak goreng, tak semua pembeli dapat membeli minyak goreng di tokonya.
”Tapi aku nggak maksain. Njenengan tumbas sak kardus nggih mboten menopo (mau beli satu kardus juga tidak apa-apa),” tutur Endang.
Endang tak membatasi jumlah minyak goreng yang diborong pembeli. Sebab, dia tahu masyarakat Surabaya cukup kesulitan mencari minyak goreng. Meski demikian, dia berharap stok dan harga minyak goreng kembali seperti sediakala.
”Kalau begini memang susah. Pengennya ya kembali seperti dulu, stok banyak dan harga stabil,” harap Endang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya Fauzi Mustaqiem Yos mengatakan, pihaknya sedang mendata distributor dan toko yang mewajibkan pembeli untuk memberikan KTP untuk membeli minyak goreng. ”Kami sedang mendata. Kami siap menindak distributor atau toko yang membuat aturan atau mewajibkan pembeli menyerahkan kartu identitas untuk membeli minyak goreng,” ucap Yos.
Sejauh ini, sudah ada beberapa distributor atau toko yang membuat aturan tersebut. Rata-rata aturan yang digunakan adalah pembeli wajib menunjukkan KTP. ”Ada juga toko yang mewajibkan pembeli untuk membeli barang lain. Jadi ada minimal pembelian. Kalau sudah mencapai aturan minimal, baru boleh beli minyak goreng,” ujar Yos.
Toko dan distributor seperti itulah yang akan ditindak Dinkopumdag. Yos berharap tidak ada lagi distributor atau toko yang menerapkan kebijakan itu.
”Sejauh ini, kami sudah menindak kurang dari 10 distributor atau toko. Kami akan beri sanksi,” kata Yos.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
