Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Oktober 2021 | 04.05 WIB

15 Bangunan di Wonokromo Dirobohkan, Total Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar

Suasana pembongkaran bangunan di Jalan Wonokromo Surabaya. Humas Pemkot Surabaya - Image

Suasana pembongkaran bangunan di Jalan Wonokromo Surabaya. Humas Pemkot Surabaya

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembebasan lahan di Jalan Wonokromo, Kota Surabaya. Sebanyak 15 persil bangunan dirobohkan, dari total 24 persil. Meski sempat terhenti akibat naiknya angka kasus positif Covid-19, pembebasan lahan akhirnya terlaksana dan berjalan lancar pada Senin (18/10).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati menerangkan, pembebasan lahan di Jalan Wonokromo, Kota Surabaya, sempat tertunda tiga kali berturut-turut. Saat ini, 15 persil bangunan dirobohkan, dengan total konsinyasi penggantian sebanyak Rp 1.114.890.000.

”Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stan. 9 bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp 671.803.000. Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini (18/10), penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” terang Ira.

Ira menjelaskan, pada 2019, pihaknya akan memberikan konsinyasi. Namun, 15 persil bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

”Mereka melakukan gugatan ke PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, kita jalan terus (eksekusi),” tutur Ira.

Ira mengaku, Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi sesuai luas persil bangunan tersebut.

”Luas lahan beda-beda. Kita berikan ganti rugi karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” ungkap Ira.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati mengatakan, 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter. ”Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk jalur pedestrian dan saluran air,” ujar Erna.

Dia menjelaskan, pelebaran jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek pelebaran jalan frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling, yang memiliki panjang 43 km. ”Ini lanjutan frottage, tinggal ini saja. Khususnya di sini ada masalah, yakni PD Pasar Surya menganggap bahwa ini masuk dalam asetnya. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya kami melakukan konsinyasi,” jelas Erna.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah melakukan banyak upaya sejak 2020. Pada 23 Desember 2020 Pemkot Surabaya melakukan rapat terkait perhitungan besaran sewa untuk bangunan stan No 13 atas nama Noer Usman (berdasar surat dari PD Pasar Surya Surabaya). Kemudian pada 23 Februari 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun tertunda. Pada 19 Mei 2021 Pemkot Surabaya melalui Kelurahan dan Kecamatan Wonokromo menawarkan rusunawa terhadap warga yang akan dilakukan eksekusi.

Namun, hanya atas nama Nur Hasan yang telah menerima dan menempati Rusunawa Keputih, sedangkan lainnya menolak. Lalu, pada 25 Mei 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun kembali tertunda.  Selanjutnya, pada 7 September 2021 terjadi proses mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemkot Surabaya akan menyiapkan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi, apabila sudah ada kesepakatan damai antara PD Pasar Surya Surabaya dengan warga.

Pada 1 Oktober 2021, menindaklanjuti surat dari Pengadilan Negeri Surabaya, perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan, pemkot menyampaikan agar warga dapat membongkar sendiri. Selain itu, penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 November 2020 dengan total 14 stan dan 14 Januari 2021 dengan total 1 stan. Hasilnya, total 15 persil bangunan di Jalan Wonokromo dirobohkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore