
Tampilan halaman https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/.
JawaPos.com – Terobosan baru terus bermunculan pada masa pandemi. Salah satunya pengurusan akta kematian. Warga tidak perlu lagi mengajukan berkas secara manual. Tinggal pakai HP langsung kelar.
Inovasi itu dirancang dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil). Pemohon tinggal mengakses website dispendukcapil.surabaya.go.id. Selanjutnya, memilih menu klampid.
Kepala Bagian Humas Febriadhitya Prajatara menjelaskan, setelah memilih klampid, warga disuguhi beragam fitur. Di antaranya, permohonan akta perkawinan, akta perceraian, akta kelahiran, serta akta kematian. ’’Total ada 12 menu,’’ jelasnya.
Pemohon tinggal memilih permohonan akta kematian. Selanjutnya, melengkapi data. Kemudian, memenuhi persyaratan. Febri, sapaan akrab Febriadhitya Prajatara, menuturkan bahwa ada dua dokumen yang diajukan dalam pengurusan akta kematian.
Pertama, surat keterangan. Warga yang meninggal di rumah sakit mengajukan surat dokter.
Warga yang tutup usia di rumah menyerahkan surat pernyataan keluarga. Persyaratan kedua adalah kartu keluarga (KK).
Dulu sebelum virus korona merebak, pemohon harus membawa dokumen tersebut. Lantas, diajukan ke dispendukcapil. Nah, saat ini pengajuan akta kematian dipangkas.
Persyaratan itu tetap diajukan. Namun, dengan cara mengunggah dokumen lewat klampid. Setelah rampung, pemohon mendapatkan tanda bukti. Yaitu, e-kitir. Status akta kematian sudah selesai atau belum bisa dilihat di e-kitir. Caranya cukup mudah. ’’Tinggal scan QR code di e-kitir. Setelah rampung, akta kematian tinggal di-download,’’ ucapnya.
Inovasi anyar itu diharapkan mampu memberikan jawaban. Terutama bagi warga yang saat ini menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terinfeksi penyakit korona.
Menurut Febri, pemkot sejatinya telah membuat terobosan lain. Kewenangan kepengurusan akta bisa dilakukan di kecamatan. Camat memiliki kewenangan mencetak serta mengambil akta kematian.
Langkah itu ditujukan bagi warga yang belum terbiasa menggunakan pelayanan online. ’’Pemkot mendekatkan pelayanan,’’ jelasnya.
Meski mengurus akta kematian bisa dilakukan secara mandiri di rumah, kelurahan tidak menutup pintu pelayanan. Misalnya, di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Lurah Kandangan Achmad Waqot mengatakan, tidak semua warga fasih menggunakan gadget.
Karena itu, Waqot menginstruksi stafnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama yang tidak paham pengoperasian gadget. ’’Pemerintah menyediakan mesin e-kios. Yang bisa tersambungkan di website online klampid,” katanya kemarin.
Bulan lalu menjadi bulan yang sibuk bagi kelurahan. Waqot menyebutkan, pada Juli lalu, banyak warga yang mengurus akta kematian. ’’Kalau bulan ini alhamdulillah melandai. Semoga terus landai,” ujarnya.
BEGINI CARA GAMPANG ITU
- Tinggal buka website dispendukcapil.surabaya.go.id
- Pilih menu klampid
- Pilih fitur akta kematian, setelah itu masukkan persyaratan
- Syaratnya, warga yang meninggal di rumah sakit mengajukan surat dokter
- Warga yang tutup usia di rumah menyerahkan surat pernyataan keluarga
- Dokumen persyaratan diunggah
- Pemohon mendapatkan e-kitir
- Untuk mengecek status akta kematian, tinggal scan QR code di e-kitir

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
