Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Januari 2021 | 06.37 WIB

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 8,3 Kilogram

Sabu Narkoba - JPG - Image

Sabu Narkoba - JPG

JawaPos.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat total 8,3 kilogram asal Medan, Sumatera Utara, yang akan dijual secara eceran di wilayah Jawa Timur. Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa dari penggagalan peredaran sabu-sabu itu ditangkap lima pengedar.

Lima pengedar itu yakni Jois Sandi (30) warga Sidoarjo, Zanuar (18) warga Surabaya, dan tiga lainnya warga Gresik, Jawa Timur, yaitu Ariyansa (25), Holil, (42), dan Dedi Irawan (31).Hartoyo menyebut para pengedar itu ditangkap di sebuah SPBU Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. ''Kesemuanya atau lima pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka,'' kata Hartoyo, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, modus operandi para tersangka ini menjemput sabu-sabu antarprovinsi, dari Jambi dibawa ke Jawa untuk dijual secara eceran. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, lanjut Hartoyo, masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang terlibat. ''Kami masih memburu seorang bandar sabu-sabu yang oleh para tersangka disebut berasal dari Medan. Selain itu kami juga berupaya mengungkap jaringan atau pelaku lain yang menjadi komplotannya,'' katanya. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zJkI0DnyWUU

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore