
Kadinkes Surabaya Febria Rachmanita
JawaPos.com–Peraturan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 berdasar tes rapid antigen atau GeNose test mulai diterapkan untuk penumpang kereta api sejak Selasa (26/1) hingga Senin (8/2). Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya tersedia secara bertahap mulai 5 Februari. Saat ini, masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.
”Pada tahap awal, layanan tersebut akan disediakan di Stasiun Gambir dan Jogjakarta terlebih dahulu,” ujar Suprapto ketika dihubungi pada Rabu (27/1).
Di PT KAI Daop 8 Surabaya, layanan rapid test antigen sudah disediakan di 5 stasiun. Yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, dan Sidoarjo. Layanan tersebut bisa digunakan penumpang dengan harga Rp 105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak menengah/jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Setiap pelanggan KA jarak menengah/jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Aturan lain yang tertera dalam SE Kemenhub adalah larangan bicara secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan. Larangan makan atau minum bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga diberlakukan.
”Namun, larangan itu terkecuali bagi individu yang mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tukas Suprapto.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_SvJUpeygPE

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
