
Machfud Arifin dan Mujiaman akan mengambil langkah konstitusional terkait temuan kecurangan di kontestasi Pilwali Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com - Kuasa Hukum Machfud Arifin (MA)-Mujiaman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum terkait hasil penghitungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
’’Petitum membatalkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1419 dan seterusnya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020,’’ kata Kuasa Hukum MA-Muajiaman, Veri Junaidi, dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1), seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman yang merupakan pemohon dalam sengketa hasil pilkada Surabaya tersebut meminta MK mendiskualifikasi pasangan Eri Cahyadi-Armuji atau memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Surabaya.
Menurut Veri dalam sidang tersebut, pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
’’Pertama, keterlibatan Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya beserta struktur di bawahnya dengan memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1,’’ ujar Veri Junaidi.
Menurut pemohon, kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya didesain seolah-olah tidak melanggar padahal progam yang dibuat diarahkan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1.
Sementara Pemerintah Kota Surabaya didalilkan di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia dan memobilisasi aparatur sipil negara.
Kemudian atas pelanggaran tersebut pemohon menyebut telah melaporkan kepada Bawaslu Surabaya, tetapi penegakan hukum tidak berjalan sehingga pelanggaran terjadi secara TSM. Untuk itu pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Surabaya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/6g4S17pBDqc

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
