Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2020 | 22.25 WIB

UU Cipta Kerja Juga Ditolak Buruh di Surabaya

Massa demonstrasi tolak omnibus law di SIER Rungkut Industri pada Selasa (6/10). Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Massa demonstrasi tolak omnibus law di SIER Rungkut Industri pada Selasa (6/10). Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Pasca disahkan pada Senin (5/10), gelombang penolakan massa terhdap UU Cipta Kerja terus bergerak dari berbagai kota. Di Surabaya, penolakan salah satunya datang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Sekretaris FSPMI Kota Surabaya Nuruddin Hidayat mengatakan, demonstrasi dilakukan sejak Selasa (6/10). ”Selasa dan Rabu akan diserahkan ke pimpinan di kabupaten dan kota masing-masing. Ada yang di pabrik masing-masing, ada yang di kantor bupati, ada yang di kawasan industri. Puncaknya nanti tgl 8 se-Jatim kumpul jadi satu,” tutur Nuruddin.

Nuruddin mengatakan, demonstrasi pada Selasa (6/10) diawali di SIER Rungkut Industri. Pemilihan tempat berdasar upaya mereka menyosialisasikan omnibus law. Mereka menyerukan seluruh buruh yang berserikat maupun tidak untuk turun ke jalan. ”Pada 7 Oktober keliling di kawasan Margomulyo. Tanggal 8 baru puncaknya,” ujar Nurudin.

Ketika ditanya jumlah massa, Nuruddin mengatakan, ada 200 orang yang akan berkeliling kawasan. ”Yang ke DPRD Jatim juga banyak elemen. Dari organisasi kami hari ini (6/10) sosialisasi. Ada SPSI, Getol, dan lain sebagainya. Multi elemen. Banyak serikat. Semua bergerak bersama,” terng Nuruddin.

Terkait aksi pada Kamis (8/10), Nuruddin mengatakan, terdapat 2 titik rencana aksi. ”Di DPRD Jatim dan Kantor Gubernur Jawa Timur. Tuntutannya cuma satu. Batalkan UU Cipta Kerja yang disahkan,” tegas Nuruddin.

Dia menambahkan, demonstrasi pada Kamis (8/10) akan diikuti kurang lebih 25 ribu orang. Tidak hanya serikat pekerja yang bergabung, ada mahasiswa dan aktivis lingkungan. ”Undang-undang ini tidak hanya merugikan buruh, tapi juga banyak hal,” ujar Nuruddin.

Ada banyak hal yang merugikan rakyat dengan disahkannya undang-undang itu. Misalnya, UMK dihilangkan. Nuruddin merasa undang-undang itu akan memangkas banyak kebutuhan yang seharusnya menjadi hak buruh. Upah buruh bakal dipangkas 50 persen.

”Jadi dapat dipastikan teman-teman buruh kontrak kerja seumur hidup dikontrak terus. Kalau kontrak habis atau PHK tidak dapat pesangon. Makanya kita menolak itu,” ucap Nuruddin.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3FHSPUicKOc&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore