Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2020 | 00.48 WIB

Dispendik Surabaya Data Nomor HP Siswa untuk Kuota Internet Gratis

Sejumlah siswa menggunakan fasilitas WiFi saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di balai warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Warga setempat menyediakan wifi gratis bagi pelajar yang terkendala biaya kuot - Image

Sejumlah siswa menggunakan fasilitas WiFi saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di balai warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Warga setempat menyediakan wifi gratis bagi pelajar yang terkendala biaya kuot

JawaPos.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait rencana pemberian bantuan kuota internet gratis kepada siswa.

Dispendik sudah menginstruksi seluruh sekolah untuk mendata nomor telepon para siswa. Sebab, bantuan kuota internet diberikan berdasar nomor handphone (HP) yang telah diinput dalam aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

’’Surat Kemendikbud sudah kami teruskan ke seluruh kepala sekolah,’’ kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dispendik Surabaya Mamik Suparmi Selasa (1/9).

Terkait informasi bantuan tersebut, Dispendik Surabaya sudah dua kali menerima surat edaran Kemendikbud. Pertama, pada 27 Agustus, dispendik diminta memverifikasi seluruh nomor HP siswa karena bantuan kuota akan dikirim ke nomor telepon yang bersangkutan. Batas input data 31 Agustus.

Tapi, bisa jadi karena belum semua data terinput, dispendik mendapat surat kedua pada 28 Agustus. Isinya, input nomor HP siswa diperpanjang sampai 11 September. ’’Saat ini kami proses,’’ tutur Mamik.

Dispendik Surabaya pun sudah membuat surat edaran ke seluruh sekolah yang menjadi kewenangannya. Ada 970 sekolah. Perinciannya, 285 SD negeri, 362 SD swasta, 63 SMP negeri, dan 260 SMP swasta. Pendataan diharapkan tuntas sebelum 11 September sesuai petunjuk dari Kemendikbud.

Mamik menyampaikan, pemberian kuota internet kepada siswa bukan lagi hanya wacana, melainkan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan itu sangat ditunggu-tunggu siswa karena akan membantu memperlancar proses belajar-mengajar untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi. ’’Saya kira bukan lagi wacana. Tapi, benar-benar direalisasikan,’’ ujarnya.


Anggaran, lanjut dia, sepenuhnya bersumber dari pusat. Selain bantuan Kemendikbud, Dispendik Surabaya sudah membuat edaran penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet selama pandemi.

Menurut Mamik, banyak sekolah yang mengusulkan penggunaan dana BOS untuk pengadaan kuota. Namun, dia mengingatkan bahwa pengalihan dana BOS itu harus diikuti dengan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) agar pertanggungjawabannya jelas. ’’Banyak sekolah yang sudah melakukan ini. Silakan saja, asal nanti ada pertanggungjawabannya. Dana BOS kan dari pusat juga,’’ imbuh perempuan berkacamata itu.

DISPENDIK PROSES SUBSIDI KUOTA INTERNET

  • Instruksikan seluruh sekolah untuk mendata nomor HP siswa melalui aplikasi dapodik.

  • Tenggat waktu input data ke aplikasi dapodik sampai 11 September.

  • Sekolah yang didata 970 unit. Terdiri atas 285 SD negeri, 362 SD swasta, 63 SMP negeri, dan 260 SMP swasta.

  • Bantuan kuota internet berdasar SKB empat menteri: Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.


Sumber: Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=9CxsbZ2KTfw

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore