
PERAN GANDA: Dengan mengenakan baju putih, Reza Wendra P. menerangkan bukti baru di Persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin. Dia juga merupakan pengacara Yuni. (Denny Mahardika/Jawa Pos)
JawaPos.com – Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin. Sidang itu diwarnai sebuah insiden. Pengacara jadi saksi.
Untuk kali kesekian, terpidana enam tahun dalam kasus pengadaan alat peraga sekolah dasar itu tak hadir. Alasannya, masih dalam masa pengobatan. Namun, sidang tetap dibacakan.
Dalam pembacaan permohonan PK itu, penasihat hukum Yuni, yakni Nasir Abdullah, M. Alwi Fahri, dan Reza Wendra Prayogo, memberikan novum alias bukti baru.
Saat sidang, tiga penasihat hukum Yuni tampak sibuk mengangkat bukti-bukti baru tersebut di persidangan. Bukti itu berisi enam putusan dalam kasus itu terhadap para terdakwa lainnya. Enam terdakwa tersebut sudah dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Ada 24 bendel putusan yang mereka serahkan. ”Kami juga memiliki saksi. Yakni, orang yang menemukan novum,” ucap Nasir.
Siapa dia? Ternyata, saksi itu adalah Reza, penasihat hukum Yuni. Alhasil, sempat terjadi keriuhan di ruang sidang saat diketahui bahwa pengacara menjadi saksi.
Begitu juga dengan hakim. Saking tak percayanya, hakim menanyakan berkali-kali mengenai kebenaran jika saksi juga merangkap penasihat hukum. ”Benar ya kamu? Coba apa yang kamu temukan dan di mana serta kapan?” ujar Hisbullah Idris, selaku ketua majelis hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menyuruhnya untuk melepaskan toga. Alasannya, toga dipakai saat Reza berstatus penasihat hukum, bukan sebagai saksi.
Setelah itu, Reza mengungkapkan bahwa dirinya menemukan bukti-bukti baru itu pada Desember 2019. Kebetulan, saat itu, kantornya sudah diberi kepercayaan oleh terpidana.”Saya temukan, ada bukti baru yang kuat. Karena dasarnya memang bukti dari hakim agung. Penerapannya tidak tepat dengan terpidana lainnya,” ungkap dia saat sidang.
Sementara itu, Nasir menambahkan, ada satu bukti lagi dalam putusan kasasi dari kliennya. Yakni, putusan itu tidak menyebutkan pasal yang diterapkan. Hal itu juga yang menjadi alasan pengajuan PK. ”Kami rasa itu cukup. Karena yang lain satu tahun pidananya, sedangkan klien kami justru tinggi, enam tahun,” jelasnya.
Enam berkas yang diajukan tim pengacara adalah hasil putusan atas enam terdakwa dalam kasus itu. Di antaranya, milik Yusuf Pribadi, Keke Aji, Supeno, Nur Sasongko, Anam Prasetyo, dan Hartoyo.
Di sisi lain, jaksa Kejari Ponorogo Bagus Priyo Ayudo mengungkapkan, ada kontradiksi dalam pengajuan permohonan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Yuni merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012–2013. Dia diduga bersama enam orang lainnya. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp 2,776 miliar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
