Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juli 2019 | 02.39 WIB

Racikan Jamu Kuat Ditambah Natrium Benzoat, Pembuat Ditangkap

TUKANG JAMU: Kapolsek Wonokromo AKP Christopher Adhikara Lebang (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Rusman Wibowo. (Edi Susilo/Jawa Pos) - Image

TUKANG JAMU: Kapolsek Wonokromo AKP Christopher Adhikara Lebang (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Rusman Wibowo. (Edi Susilo/Jawa Pos)

JawaPos.com - Rusman Wibowo terus menutupi wajahnya dengan menggunakan tangan kanannya saat digelandang anggota Reskrim Polsek Wonokromo kemarin (8/7). Dia enggan menunjukkan wajahnya saat diminta menjelaskan ratusan botol dan kapsul obat kuat yang dibuat. ’’Saya ramu sendiri, Pak,’’ ucapnya saat ditanya Kapolsek Wonokromo AKP Christopher Adhikara Lebang. ’’Baru membuat racikan obat kuat tanpa izin itu empat bulan lalu,’’ lanjutnya.

Rusman meracik obat kuat tersebut dengan berbagai bahan tradisional dan kimia. Antara lain, daun purwoceng, cengkih, biji kapulaga, dan kayu manis. Untuk bahan kimianya, Rusman menggunakan natrium benzoat buat pengawet.

Untuk meyakinkan konsumennya, lelaki 38 tahun yang kos di Jalan Sememi Jaya itu mengemas dagangannya dengan apik. Yang cair dilabeli jamu Pak Kumis dan Urat Madu. Yang kemasan kapsul diberi nama Kayu lanang.

Meski mengaku baru beroperasi selama empat bulan, penjualan jamu Rusman sudah menyebar ke beberapa daerah. Yakni, Lamongan, Madura, dan beberapa kabupaten di Jawa Barat. Omzetnya mencapai Rp 2 juta per minggu.

Untuk mendistribusikan dagangannya, pria asal Lamongan itu menggunakan jasa sales yang bisa dikontak untuk datang dan mendistribusikan jamu racikannya tersebut. ’’Pembuatan jamu, mulai meracik sampai pengemasan, dilakukan sendiri,’’ kata Kapolsek Wonokromo AKP Christopher Adhikara Lebang.

’’Pembuatan jamu kuat oleh pelaku jelas membahayakan konsumen,’’ lanjutnya.

Kanitreskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristitanto menuturkan, Rusman bisa meracik obat karena pernah bekerja di toko jamu merek Pak Kumis. ’’Namun, pabrik jamu itu sudah tutup,’’ katanya.

Terkait perbuatan tersebut, Rusman melanggar pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore