Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso menyampaikan sudah ada 4 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menaikkan status hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kebun Binatang (KBS) Surabaya, menjadi penyidikan.
"Dokumen itu sebenarnya berisi data internal. Tetapo hasil itu bisa menjadi entry point kami untuk menaikkan status ke tahap penyidikan," tutur Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Rabu (25/2).
Hingga kini, sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, salah satunya Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PDTS KBS Mohammad Nahroni.
"Kemudian kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait untuk diperiksa, sementara masih empat saksi dari direksi keuangan, bagian keuangannya KBS," sambungnya.
Selain memeriksa saksi, Penyidik Pidsus Kejati juga menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan KBS saat penggeledahan. Penyidik menemukan berkas hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Dokumen-dokumen terkait penanganan perkara di KBS sudah kita lakukan penyitaan, termasuk dokumen hasil audit KAP. Pemeriksaan ke depannya, kami akan menelusuri pihak lain yang terlibat," tegas Wagiyo.
Sebagai informasi, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Kamis sore (5/2), sebanyak 4 box dokumen diamankan.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand mengatakan bahwa pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
"Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026 Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ucapnya, Jumat (6/2).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip.
"Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," imbuh John Franky.
Selain dokumen, penyidik juga menyita ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami oleh Tim Penyidik Kejati Jatim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
