Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Februari 2026 | 21.26 WIB

Mau Jadi Paskibraka 2026? Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelajar Surabaya

Syarat dan Dokumen Wajib untuk mendaftar Calon Paskibraka Kota Surabaya 2026. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Syarat dan Dokumen Wajib untuk mendaftar Calon Paskibraka Kota Surabaya 2026. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pendaftaran Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026 sudah dibuka sejak Kamis (12/2). Ini menjadi kabar gembira bagi pelajar SMA/SMK sederajat di Kota Surabaya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menuturkan, pendaftaran calon Paskibraka Surabaya 2026 dilakukan secara daring melalui laman paskibraka.bpip.go.id.

“Seleksi ini tidak hanya menilai kemampuan baris-berbaris, tetapi juga mencakup aspek kesehatan, akademik, serta kesiapan mental dan kedisiplinan peserta,” tutur Tundjung di Surabaya, Sabtu (13/2).

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diwajibkan mengunduh serta melengkapi formulir pendaftaran yang tersedia di tautan https://s.id/Formulir_Pendaftaran_Paskibraka_Tahun_2026.

Seleksi Calon Paskibraka Kota Surabaya 2025 ini juga tidak untuk semua pelajar. Hanya yang memenuhi syarat yang bisa mendaftar. Salah satunya adalah duduk di kelas X dengan usia maksimal 18 tahun pada 17 Agustus 2026.

Oleh karena itu, sebelum mendaftar Paskibraka, calon peserta sebaiknya memahami persyaratan dan tata cara pendaftaran agar peluang untuk lolos seleksi semakin besar.

Syarat untuk mendaftar sebagai Calon Paskibraka Kota Surabaya 2026:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelajar kelas X (SMA/SMK/MA) yang bersekolah di Kota Surabaya

3. Berusia 16-18 tahun pada 17 Agustus 2025

4. Memiliki nilai akademik minimal kategori baik

5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

6. Memiliki tinggi badan ideal:
- Putra: 170 - 180 cm
- Putri: 165 - 175 cm

7. Mendapatkan izin tertulis dari kepala sekolah

8. Mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore