
Kasus dugaan perundungan terhadap salah seorang siswi kelas 1 SMP di Kota Surabaya berinisial CA, 13 tahun, sedang menjadi sorotan. (istimewa)
JawaPos.com - Kasus dugaan perundungan terhadap salah seorang siswi kelas 1 SMP di Kota Surabaya berinisial CA, 13 tahun, sedang menjadi sorotan masyarakat setelah videonya viral di media sosial.
Adapun terduga pelaku yang berjumlah 8 orang diketahui adalah teman sekolah korban. Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menegaskan bahwa baik pelaku maupun korban tidak dikeluarkan dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menilai hukuman mengeluarkan anak dari sekolah bukan solusi yang bagus untuk menangani kasus perundungan.
"Mengeluarkan dari sekolah itu tidak menjadi solusi. Anak tetap sekolah, tetap didampingi. Tidak ada istilah kami mengeluarkan anak karena kondisi seperti ini (menjadi pelaku perundungan)," tuturnya, Selasa (3/3).
Sebaliknya, anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan perlu memperoleh pendampingan menyeluruh agar proses pembinaan berjalan efektif dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Febri memastikan pendampingan melibatkan sekolah, guru, hingga tim dari Dispendik. Pendampingan juga dilakukan kepada korban maupun terduga pelaku karena keduanya beresiko mengalami trauma psikologis.
Belakangan, kasus perundungan atau bullying yang dialami oleh siswi SMP kelas 1 di Surabaya berinsial CA, 13 tahun, ramai diperbincangkan masyarakat, setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video singkat yang beredar, CA tampak dikerumuni oleh 8 orang pelaku yang merupakan teman sekolahnya. Dengan posisi terpojok, CA dimaki-maki, ditampar, hingga kepalanya ditoyor oleh pelaku secara bergantian.
Pada saat kejadian, korban yang seorang diri tak bisa melawan. Ia hanya terdiam dan menangis, bahkan beberapa kali dibentak pelaku untuk menghentikan tangisannya. Kasus perundungan ini menuai keprihatinan di masyarakat.
Aksi perundungan terjadi di daerah Kapasari Pedukuhan, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto pada 30 Desember 2025 lalu. Sementara 8 orang terduga pelaku, di antaranya siswa perempuan berinisial SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13).
Atas peristiwa tersebut, korban CA mengalami depresi hingga gangguan tidur. Orang tua korban pun mengambil langkah hukum dan melaporkan 8 terduga pelaku ke Polsek Simokerto pada 1 Januari 2026, tercatat dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.
"Ya kalau sudah masuk ranah hukum itu monggo saja, karena memang kan sudah sampai laporan di sana, kami menghormati. Tetapi tugas saya memastikan anak-anak ini tetap sekolah," pungkas Febri.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
