
Nenek Elina memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (14/1). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan Nenek Elina Widjajanti.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Deky Hermansyah membenarkan pemanggilan saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pihaknya memanggil lurah dan perangkat desa setempat sebagai saksi kasus Nenek Elina.
”Yang kami undang ada tiga orang, tetapi yang hadir hanya satu, yakni lurah. Lalu dua saksi lainnya dari perangkat desa itu meminta penundaan pemeriksaan,” tutur Deky, Senin (19/1).
Meski begitu, penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut tetap berjalan. Hingga kini, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengantongi keterangan lima saksi, termasuk keterangan Nenek Elina.
”Untuk kasus tanah Nenek Elina ini tetap kami tangani. Lima orang sudah kami periksa sebagai saksi,” imbuh Deky Hermansyah.
Ditreskrimum Polda Jatim, lanjut dia, akan terus berupaya mengungkap kasus Nenek Elina hingga tuntas.
Kronologi singkat
Nama Nenek Elina Widjajanti, 80, masih menjadi perbincangan hangat di publik, setelah peristiwa pengusiran paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Surabaya, viral di media sosial.
Didampingi kuasa hukum, Nenek Elina membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, yang tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Januari 2026.
Kuasa hukum Wellem Mintaraja menuturkan, laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah dibuat karena adanya kejanggalan pada perubahan nama di surat tanah objek rumah Elina, yang kini sudah rata dengan tanah.
”Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat 2025, padahal berdasar surat kuasa jual pada 2014. Bu Elisa sudah meninggal 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli,” tutur Wellem Mintaraja, Rabu (7/1).
Elisa Irawati merupakan kakak kandung Nenek Elina. Wellen menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah rumahnya kepada siapapun. Namun tiba-tiba, terbit surat pencoretan Letter C dengan nama orang lain.
Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, Wellem menyebut ada lima orang yang dilaporkan, termasuk Samuel Adi Kristanto (SAK), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina.
Terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina yang viral, Dirreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE.
Keempatnya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
