Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2023 | 17.15 WIB

Pengurus PKPU PT Indonesia Energi Dinamika Ternyata Pernah Satu Kantor dengan Pengacara Pemohon

BERI PENJELASAN: Patriana Purwa (kanan) bersama rekannya sesama pengurus PKPU PT IED, Michael Pradipta Napitupulu (kiri) dan Rianto Abimail, di Jakarta, Senin.


JawaPos.com
- Patriana Purwa, pengurus PKPU PT IED, berhubungan dekat dengan para pengacara PT Graha Benua Etam (GBE) selaku pemohon dalam perkara tersebut. PT GBE dalam perkara ini menggunakan jasa pengacara yang tergabung dalam kantor hukum Ann Indonesia Reswara.

Berdasar penelusuran Jawa Pos, Patriana juga tergabung dalam kantor hukum Ann serta menangani sejumlah perkara bersama para advokat yang kini menjadi pengacara PT GBE.

Pada 2021, Patriana bersama Ikhwan Rausan Fikri, Khairul Umam, dan Khairul Bari tercatat pernah bersama-sama menjadi pengacara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur melawan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Samarinda.

Dalam putusan yang dapat diakses di direktori putusan Mahkamah Agung, Patriana bersama tiga pengacara itu tercatat tergabung dalam kantor hukum Ann.

Dalam perkara lain, Patriana dengan kantor hukum Ann pernah menjadi pengurus PKPU PT Liman Jaya Anugrah bersama Khairul Bari di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2020.

Patriana saat dikonfirmasi tidak membantah dirinya menjadi bagian dari kantor hukum Ann. Menurut Patriana, meski dirinya pernah menangani perkara lain bersama para pengacara PT GBE selaku pemohon PKPU, independensinya sebagai pengurus PKPU PT IED tidak terpengaruh.

Patriana meyakinkan bahwa perkara PKPU PT IED dengan perkara lain yang pernah ditanganinya bersama para pengacara PT GBE berbeda konteks.

”Tidak berpengaruh dalam perkara IED karena konteksnya berbeda. Tidak dalam perkara yang sama, tidak dalam kaitan apa pun. Baik sebagai lawyer maupun sebagai pengurus,” tegas Patriana.

Pada kesempatan yang berbeda, guru besar hukum kepailitan Universitas Airlangga Prof Dr M. Hadi Subhan SH MH berpendapat, pengurus PKPU harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan, baik dengan debitur maupun kreditur.

”Karena dalam instrumen hukum PKPU diadakannya pengurus PKPU agar menjadi semacam moderator atau wasit dalam pengurusan PKPU. Tujuan PKPU adalah tercapainya akur (perdamaian) antara debitur dan para krediturnya,” jelasnya.

Benturan kepentingan dapat diartikan pengurus tidak boleh memiliki kepentingan ekonomi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Jika dilanggar prinsip independensi atau benturan kepentingan tersebut, bila pengurus terbukti, sanksi perdata maupun pidana dan bahkan etik dapat dikenakan. Hal itu diatur dalam Pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU serta dalam kode etik profesi kurator.

Humas Pengadilan Niaga Surabaya Khusaini saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, pengurus PKPU tidak pantas secara etika berada satu tim dengan pengacara pemohon.

”Walaupun dilihat fungsinya beda (pengurus dengan pengacara), dikhawatirkan ada conflict of interest karena satu atap,” ungkap Khusaini. (gas/c14/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore