BERI PENJELASAN: Patriana Purwa (kanan) bersama rekannya sesama pengurus PKPU PT IED, Michael Pradipta Napitupulu (kiri) dan Rianto Abimail, di Jakarta, Senin.
JawaPos.com - Patriana Purwa, pengurus PKPU PT IED, berhubungan dekat dengan para pengacara PT Graha Benua Etam (GBE) selaku pemohon dalam perkara tersebut. PT GBE dalam perkara ini menggunakan jasa pengacara yang tergabung dalam kantor hukum Ann Indonesia Reswara.
Berdasar penelusuran Jawa Pos, Patriana juga tergabung dalam kantor hukum Ann serta menangani sejumlah perkara bersama para advokat yang kini menjadi pengacara PT GBE.
Pada 2021, Patriana bersama Ikhwan Rausan Fikri, Khairul Umam, dan Khairul Bari tercatat pernah bersama-sama menjadi pengacara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur melawan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Samarinda.
Dalam putusan yang dapat diakses di direktori putusan Mahkamah Agung, Patriana bersama tiga pengacara itu tercatat tergabung dalam kantor hukum Ann.
Dalam perkara lain, Patriana dengan kantor hukum Ann pernah menjadi pengurus PKPU PT Liman Jaya Anugrah bersama Khairul Bari di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2020.
Patriana saat dikonfirmasi tidak membantah dirinya menjadi bagian dari kantor hukum Ann. Menurut Patriana, meski dirinya pernah menangani perkara lain bersama para pengacara PT GBE selaku pemohon PKPU, independensinya sebagai pengurus PKPU PT IED tidak terpengaruh.
Patriana meyakinkan bahwa perkara PKPU PT IED dengan perkara lain yang pernah ditanganinya bersama para pengacara PT GBE berbeda konteks.
”Tidak berpengaruh dalam perkara IED karena konteksnya berbeda. Tidak dalam perkara yang sama, tidak dalam kaitan apa pun. Baik sebagai lawyer maupun sebagai pengurus,” tegas Patriana.
Pada kesempatan yang berbeda, guru besar hukum kepailitan Universitas Airlangga Prof Dr M. Hadi Subhan SH MH berpendapat, pengurus PKPU harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan, baik dengan debitur maupun kreditur.
”Karena dalam instrumen hukum PKPU diadakannya pengurus PKPU agar menjadi semacam moderator atau wasit dalam pengurusan PKPU. Tujuan PKPU adalah tercapainya akur (perdamaian) antara debitur dan para krediturnya,” jelasnya.
Benturan kepentingan dapat diartikan pengurus tidak boleh memiliki kepentingan ekonomi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Jika dilanggar prinsip independensi atau benturan kepentingan tersebut, bila pengurus terbukti, sanksi perdata maupun pidana dan bahkan etik dapat dikenakan. Hal itu diatur dalam Pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU serta dalam kode etik profesi kurator.
Humas Pengadilan Niaga Surabaya Khusaini saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, pengurus PKPU tidak pantas secara etika berada satu tim dengan pengacara pemohon.
”Walaupun dilihat fungsinya beda (pengurus dengan pengacara), dikhawatirkan ada conflict of interest karena satu atap,” ungkap Khusaini. (gas/c14/eko)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
