
Aplikasi mata elang. (Ilustrasi)
JawaPos.com - Praktek ilegal oknum Debt Collector (DC) terus didalami Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Khususnya, berkaitan dengan kebocoran data debitur yang tersebar luas dalam aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar. Tim penyidik pun tengah memburu tersangka lain yang berperan sebagai penyuplai data kepada aplikator.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa tengah melakukan pengembangan. Pasca menetapkan 2 tersangka, yakni Freddy Eka (FE), 39 tahun selaku komisaris dan Jamaluddin Kaffi (JK), 35 tahun selaku Operator IT.
"Dari hasil pendalaman, ada beberapa pelaku lainnya yang menyuplai data ke para pembuat aplikasi itu," ungkapnya.
Pasalnya, kedua tersangka mendapatkan pasokan data debitur dari oknum finance alias orang dalam. Setidaknya, ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Identitas sudah kami kantongi. Saat ini tim sudah melakukan pengejaran," tutur Alumnus Akpol 2015 itu.
Tidak heran, jumlah data debitur yang tercantum dalam aplikasi mencapai 1,7 juta. Namun, mayoritas data berasal dari luar wilayah Gresik. "Hanya 34 data yang asli Gresik, selebihnya berasal dari luar daerah," papar Arya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menambah bahwa para tersangka berbagi peran. FE bertugas menghimpun data para debitur yang memiliki tunggakan pembayaran. Data tersebut diperoleh dari berbagai perusahaan pembiayaan.
"Memang berprofesi sebagai dept collector (DC). Tidak heran tersangka bisa menghimpun data dalam jumlah yang sangat banyak," paparnya.
Seluruh data tersebut pun dikelola oleh JK dalam bentuk aplikasi sejak 2019. Namun, aplikasi baru beroperasi secara penuh pada 2021 silam. "Bisa diunduh melalui layanan play store. Namun saat ini sudah dilakukan pemblokiran aplikasi," terangnya.
Rupanya, kedua tersangka mematok harga tertentu alias berbayar kepada para pengguna. Mulai dari Rp 15 ribu untuk menampilkan fitur data terbatas, hingga ratusan ribu rupiah untuk menampilkan data yang lebih lengkap.
"Trial selama 3 kali akses, selebihnya harus berbayar," papar mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik itu.
Selama mengoperasikan aplikasi, masing-masing tersangka mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 10 juta setiap bulannya. "Tentunya omzet yang didapat lebih dari itu," pungkasnya. (yog)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
