
Polisi tangkap tersangka kasus pemuda asal Taman, Sidoarjo, yang ditemukan tewas di dekat diskotik Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Tersangka ternyata teman sendiri, Senin (1/12). (Novia/Jawapos.com)
JawaPos.com - Misteri kematian pemuda asal Taman, Sidoarjo berinisial MR, 24 tahun, yang ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di dekat diskotik Jalan Simpang Dukuh, Surabaya pada Kamis (27/11) lalu, kini terungkap.
Polrestabes Surabaya mengungkap tersangka bukan orang asing, melainkan teman dekat korban yang sudah dianggap seperti saudara. Ia adalah AK, 40 tahun, warga Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo
"Tersangka yang sebenarnya teman dekat korban, sudah dianggap adik-kakak," tutur Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes, Senin (1/12).
Kasus ini bermula saat korban bersama 6 orang temannya, termasuk tersangka, berangkat dari kawasan Bungurasih, Sidoarjo menuju sebuah diskotik di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya pada Rabu (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dalam satu tempat itu mereka bertujuh waktu itu memesan minuman dan menikmati sampai diduga mabuk. Menurut keterangan saksi, saat itu marah-marah sampai botol minuman keras pecah karena jatuh ke lantai," imbuhnya.
Tersangka berusaha melerai agar korban tenang. Namun alih-alih mereka, korban secara tidak sengaja mengayunkan botol kaca dan mengenai tersangka, AK. Merasa tersulut emosi, ia memukul korban hingga kritis.
"Dikarenakan emosi, tersangka membalasnya dengan memukul menggunakan pecahan botol kaca kearah kepala bagian samping dan belakang sebanyak 3 kali, dengan menggunakan tangan kanan," terang Kombes Pol Luthfie.
Korban, MR pun tergeletak tak berdaya. Pihak manajemen diskotik kemudian berusaha menghubungi CC 112. Ketika petugas gabungan datang pada Kamis (27/11) pukul 03.00 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa hasil VER, 1 buah botol minuman alkohol pecah, 2 buah gelas pecah, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kemudian surat kematian korban, kartu keluarga korban, serta kaos dan topi tersangka (masih dalam pencarian). Atas perbuatannya, kini tersangka hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya.
AK dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
