Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 06.10 WIB

Pasca Kasus Mutilasi Pacet, Ketua RT Minta Kos Alvi Maulana dan TAS segera Diruwat

Kos pelaku dan korban kasus mutilasi Pacet, Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Kos pelaku dan korban kasus mutilasi Pacet, Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kos dua lantai di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya, tampak sunyi. Pintu berwarna coklat bertuliskan nomor 4 itu tertutup rapat, dengan police line berwarna kuning.

Di balik pintu itu lah, Alvi Maulana, 24 tahun, menghabisi nyawa kekasihnya, TAS, 25 tahun secara bengis. Tak hanya membunuh, Alvi tega memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian, untuk dibuang ke wilayah Pacet.

Ketua RT 1 RW 1 Lidah Wetan, Heru Krisbiantoro mengatakan bahwa Alvi dan TAS tinggal bersama di kos tersebut. Kabar di masyarakat menyebutkan bahwa keduanya pasangan nikah siri. Namun hingga kini, ia belum menerima identitas keduanya.

"Penduduk baru sekitar 5 bulan, masuk (ke rumah kos) sejak April 2025. Alvi belum pernah minta surat domisili, KTP dan surat-surat ditunda, dikabarkan juga nikah siri, karena saya belum dapat surat," tutur Heru, Rabu (10/9).

Pasca kejadian, Heru langsung berkoordinasi dengan pemilik kosan. Ia meminta agar pendataan dokumen identitas warga atau penghuni baru, harus segera disetor dan jangan sampai teledor.

Heru juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan ruwat, upacara tradisional di pulau Jawa untuk membersihkan atau melindungi suatu tempat dari kesialan, malapetaka, dan energi negatif. "Saya sempat menanyakan ke pihak Polisi, proses ini (penyidikan) membutuhkan berapa lama, karena saya kasihan yang punya kos. Kalau terlalu lama kan menjadi momok bagi tetangganya," imbuhnya. 

Polisi memberikan jawaban proses penyidikan kurang lebih selama dua bulan. Heru meminta agar ruwat dilakukan secepatnya, ia meminta pemilik kos untuk segera mengosongkan barang milik Alvi dan TAS.

Ketika ditanya apakah ada keluhan dari warga setempat, Heru menyebut ada dan menganggapnya wajar. Ia juga meminta warga untuk tak sembarangan bicara terkait tragedi memilukan ini.

"Takutnya kalau tidak bicara persis seperti penyidik, kan nggak enak. Jangan sampai mengganggu pemeriksaan kepolisian. Pas penangkapan, saya telepon si tuan rumah untuk tidak membuka pintu atau merusak police line," ujar Heru.

Sebagai informasi, Polres Mojokerto berhasil membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Pacet.

Alvi diringkus di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.

Kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu pagi (6/9). Penemuan ini membuat geger publik. 

Setelah penyelidikan lebih lanjut berdasarkan 76 potongan tubuh yang ditemukan di wilayah Pacet, Polres Mojokerto mengantongi identitas korban. Ia adalah TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore