Ilustrasi: Massa pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/8/2025). (Riana Setiawan/ Jawa Pos)
Hal ini disampaikan oleh Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin. Ia menyebut massa aksi diburu, dikeroyok, hingga dibawa ke kantor polisi. Aparat pun diduga menghalang-halangi massa untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Setidaknya sampai (Sabtu, 30 Agustus 2030), jam 07.34 WIB, masa aksi yang ditangkap dalam aksi di Surabaya kurang lebih 43 orang mayoritas adalah anak di bawah umur,” tutur Habibus dikonfirmasi, Sabtu (30/8).
Ia mengaku melihat sendiri tindakan aparat, yang membubarkan demonstran dengan gas air mata dan water cannon. Aparat kepolisian juga melakukan sweeping dan mencegah para pelajar untuk bergabung dalam barisan.
“Selain dihalang-halangi, banyak demonstran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi, tanpa dasar hukum yang sah. Banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan,” imbuhnya.
Habibus mengingatkan bahwa mengemukakan pendapat di muka umum melalui aksi demonstrasi adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang belum dewasa, dalam artian pelajar.
Demontrasi sejatinya diperbolehkan, tanpa memandang ras, suku, agama, hati nurani, hingga keyakinan politik. Hak tersebut telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara, baik perseorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak.
Selanjutnya dalam Pasal 5 UU No 9 Tahun 1998, bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas; dan memperoleh perlindungan hukum.
“Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi. Bahkan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara sah adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana," tukas Habibus.
Sebelumnya, ribuan massa dari masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Jumat sore (29/8).
Dari pantauan JawaPos.com, sejak awal aksi, para demonstran terlibat bentrok dengan aparat. Mereka langsung menghujani aparat yang berada di dalam Gedung Negara Grahadi dengan barang-barang di sekitar.
Suasana demo semakin mencekam setelah aparat kepolisian menembakkan meriam air dan gas air mata, untuk meredam kerusuhan. Alih-alih mereda, amarah demonstran justru memuncak.
Mereka merusak beberapa fasum, seperti tiang listrik, tempat sampah dan melemparkannya ke dalam gedung Negara Grahadi. "Revolusi, revolusi, revolusi," teriak massa aksi kompak.
Pada sekitar pukul 17.30 WIB, aparat kepolisian berupaya membubarkan para demonstran dari Jalan Gubernur Suryo dengan menghujani meriam air dan gas air mata. Massa pun berhamburan di pusat kota.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
