Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23.15 WIB

Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Surabaya Ricuh, 43 Demonstran Ditangkap Aparat

Ilustrasi: Massa pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/8/2025). (Riana Setiawan/ Jawa Pos)

Hal ini disampaikan oleh Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin. Ia menyebut massa aksi diburu, dikeroyok, hingga dibawa ke kantor polisi. Aparat pun diduga menghalang-halangi massa untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Setidaknya sampai (Sabtu, 30 Agustus 2030), jam 07.34 WIB, masa aksi yang ditangkap dalam aksi di Surabaya kurang lebih 43 orang mayoritas adalah anak di bawah umur,” tutur Habibus dikonfirmasi, Sabtu (30/8).

Ia mengaku melihat sendiri tindakan aparat, yang membubarkan demonstran dengan gas air mata dan water cannon. Aparat kepolisian juga melakukan sweeping dan mencegah para pelajar untuk bergabung dalam barisan.

“Selain dihalang-halangi, banyak demonstran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi, tanpa dasar hukum yang sah. Banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan,” imbuhnya.

Habibus mengingatkan bahwa mengemukakan pendapat di muka umum melalui aksi demonstrasi adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang belum dewasa, dalam artian pelajar.

Demontrasi sejatinya diperbolehkan, tanpa memandang ras, suku, agama, hati nurani, hingga keyakinan politik. Hak tersebut telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara, baik perseorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak.

Selanjutnya dalam Pasal 5 UU No 9 Tahun 1998, bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas; dan memperoleh perlindungan hukum.

“Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi. Bahkan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara sah adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana," tukas Habibus.

Sebelumnya, ribuan massa dari masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Jumat sore (29/8).

Dari pantauan JawaPos.com, sejak awal aksi, para demonstran terlibat bentrok dengan aparat. Mereka langsung menghujani aparat yang berada di dalam Gedung Negara Grahadi dengan barang-barang di sekitar.

Suasana demo semakin mencekam setelah aparat kepolisian menembakkan meriam air dan gas air mata, untuk meredam kerusuhan. Alih-alih mereda, amarah demonstran justru memuncak.

Mereka merusak beberapa fasum, seperti tiang listrik, tempat sampah dan melemparkannya ke dalam gedung Negara Grahadi. "Revolusi, revolusi, revolusi," teriak massa aksi kompak.

Pada sekitar pukul 17.30 WIB, aparat kepolisian berupaya membubarkan para demonstran dari Jalan Gubernur Suryo dengan menghujani meriam air dan gas air mata. Massa pun berhamburan di pusat kota.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore