Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17.30 WIB

Pemprov Jatim Keluarkan SE Bersama Penggunaan Sound Horeg, MUI: Sudah Sesuai Fatwa

Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan) - Image

Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan)

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi Surat Edaran (SE) bersama yang baru dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg atau sound system dengan suara keras.

Sekretaris MUI Jawa Timur, KH Hasan Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya mendukung SE tersebut. MUI Jatim pun menjadi salah satu pihak yang dilibatkan dalam penyusunan regulasi pengguna sound system.

“Kami sangat mendukung adanya SE ini (SE Bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur),” ujar Hasan di Surabaya, Selasa (12/8).

Meski SE tak memuat eksplisit fatwa haram MUI Jatim, menurutnya, isi SE sudah sejalan dengan Fatwa MUI Jatim. Hasan mengatakan bahwa tugas pemerintah memang bukan mengharamkan sesuatu.

“Dalam fatwa MUI Jawa Timur, sound haram apabila ada hal-hal yang mempertontonkan tindakan tidak senonoh, mengganggu ketertiban umum, serta adanya minuman beralkohol,” sambungnya.

Hasan berharap dengan adanya SE bersama ini, para pelaku usaha sound system di Jatim senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

Regulasi tentang penggunaan sound system di wilayah Jatim ini ditandatangani oleh tiga pihak, yakni Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma (yang berlaku di masyarakat),” ujar Khofifah, Sabtu (9/8) lalu.

Ada empat poin yang diatur dalam SE bersama ini, di antaranya batasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system dan batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system, serta penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore