Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 05.37 WIB

Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Dapat Hadiah Rp 200 Ribu dari DLH, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto mengungkapkan syarat untuk mendapatkan imbalan Rp 200 Ribu dari setiap video orang buang sampah sembarangan. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto mengungkapkan syarat untuk mendapatkan imbalan Rp 200 Ribu dari setiap video orang buang sampah sembarangan. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengajak warga untuk turut menjaga kebersihan lingkungan. Tak tanggung-tanggung, DLH akan memberikan imbalan Rp 200 ribu untuk setiap kiriman video yang memperlihatkan pelaku pembuang samppah sembarangan. 

Imbalan akan diberikan kepada warga yang melaporkan pelaku buang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto dalam video yang telah menyebar luas di media sosial.

"Kalau ada yang memvideo orang buang sampah (sembarangan), kalau sampai orangnya ketangkap, lalu bayar denda, Rp 200 ribu buat kamu," tutur Dedik dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @aslisuroboyo, dikutip Rabu (9/7).

Dikonfirmasi terpisah, Dedik membenarkan adanya imbalan Rp 200 Ribu itu. Menariknya, imbalan ini berlaku bagi siapa saja yang tinggal di Kota Surabaya. Syaratnya juga mudah, cukup memotret dan mengirimkan ke Camat setempat.

"Video (orang buang sampah sembarangan) bisa dikirimkan ke Camat, dan nanti akan diteruskan ke grup DLH, nanti akan kami proses bersama," tutur Dedik kepada JawaPos.com, Rabu (9/7).

Melalui percakapan WhatsApp, Dedik juga membagikan beberapa tangkapan layar, berisi bukti pemberian bonus Rp 200 Ribu kepada beberapa warga yang turut melaporkan tindakan pencemaran lingkungan.

Dari tangkapan layar yang dibagikan, ada satu kesamaan dari warga yang menerima imbalan atau bonus. Yakni pelaku yang mencemari lingkungan mendapat sanksi denda sebesar Rp 300 Ribu.

JawaPos.com pun mengonfirmasi apakah denda Rp 300 Ribu menjadi syarat mendapatkan imbalan. "Betul, kalau ada video yang jelas dan (pelaku) kena sanksi denda di atas Rp 300 ribu, bisa cair bonusnya (Rp 200 ribu)," sambungnya.

Terkait asal usul anggaran dari bonus yang diberikan, Dedik menegaskan bahwa dananya bukan berasal dari APBD Kota Surabaya. "Dari Komunitas pecinta lingkungan, bukan dari APBD," jelas Dedik.

Ia berharap pemberian bonus ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Dimulai dari tidak menutup mata saat melihat orang membuang sampah sembarangan.

"Karena ini bukan hanya soal bersih-bersih, tetapi soal perubahan perilaku dan kepedulian terhadap lingkungan," imbuh mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore