
Dua residivis curanmor yang dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Polrestabes Surabaya)
JawaPos.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Pahlawan.
Kedua pelaku diketahui adalah GW alias SL (24) dan YI (22), warga Kedung Mangu, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Salah satunya bahkan merupakan residivis dengan dua kali masuk penjara pada 2021 dan 2022 untuk kasus serupa.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas tiga laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Februari, Maret, dan Mei 2025.
Modus operandi mereka beragam, mulai dari membobol kunci motor dengan kunci T hingga mengambil kunci motor langsung dari saku korban saat tertidur.
“Pelaku GW berperan sebagai eksekutor yang membobol atau merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sedangkan YI berperan sebagai joki yang membawa kabur motor hasil curian,” kata Aris, Jumat (4/7).
Aksi pertama dilakukan pada 4 Februari 2025 di sebuah warkop di Jalan Tambaksari No. 2. Saat itu, korban MIM (23) tertidur di kursi warkop sambil menjaga tempat usaha. GW kemudian mengambil kunci motor dari saku celana korban dan membawa kabur Honda Beat 2016 warna putih biru nopol L 4596 AAD. Motor tersebut dalam posisi terjaga tengah dengan rumah magnet tertutup.
Aksi kedua terjadi pada 24 Maret 2025 di Jalan Karanggayam Gang 2. Korban, PW (36), kehilangan Honda Beat 2018 biru putih nopol L 6398 BN yang diparkir di depan rumah. Pelaku merusak kunci kontak motor tersebut. Aksi mereka sempat terekam CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi.
Terakhir, pada 14 Mei 2025, komplotan ini kembali beraksi di Jalan Kertajaya 2A, tepatnya di depan sebuah warung tempe penyet. Korban, VA (60), kehilangan Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX yang diparkir dalam kondisi terkunci setir. Saat korban sibuk melayani pembeli, motor tersebut raib.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kunci T lengkap dengan mata kuncinya, satu alat pembuka rumah magnet kunci, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur Aris.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
