Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 16.31 WIB

Bos PT PGB Bantah Terlibat dalam Penyelundupan Minol, Sebut Terdakwa Bukan Pegawai PGB

PAPARKAN KETERANGAN: Kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, menyampaikan bantahan terkait kepemilikan minol yang disangkutpautkan dengan sang klien. (Dok. Dwi Heri Mustika) - Image

PAPARKAN KETERANGAN: Kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, menyampaikan bantahan terkait kepemilikan minol yang disangkutpautkan dengan sang klien. (Dok. Dwi Heri Mustika)

JawaPos.com - Pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB) Mia Santoso menampik bahwa dirinya terlibat dalam distribusi minuman alkohol (minol) tanpa cukai yang dijalankan oleh Dominikus Dian Djatmiko. Dominikus kini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan pelanggaran cukai.

Kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, menyampaikan bahwa barang-barang minol tanpa cukai sebanyak 36.555 botol bukanlah milik dari sang klien. Hal tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa penuntut umum Putu Eka Wijaya. Dalam surat dakwaannya, Putu menuturkan bahwa pendistribusian minol tanpa cukai di tiga lokasi oleh Dominikus diduga bekerja sama dengan Mia.

Barang-barang berupa minol tanpa cukai itu tersebar di tiga lokasi yang disinyalir berhubungan dengan PT PGB. Yaitu, di pergudangan Romokalisari, pergudangan Sukomanunggal, dan pergudangan Prambanan, Gresik.

Mia Santoso bukan pemilik barang di lokasi-lokasi tersebut,” ungkap Dwi.

Dwi menambahkan, Dominikus yang dikenakan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai tidak tercatat sebagai pegawai dari perusahaan yang berkantor di Jalan Dukuh Kupang tersebut.

PT PGB tidak pernah memiliki pegawai yang bernama Dominikus dan hal itu sudah dijelaskan oleh Direktur PT PGB, Adji, pada saat menjadi saksi dalam persidangan,” imbuh Dwi.

Sementara itu, Mia saat ini tengah berada di Jepang. Namun keberadaannya tersebut bukan dalam rangka melarikan diri. Mia tengah menjalani perawatan atas sakit kanker paru-paru stadium 4 di Negeri Sakura tersebut. Perawatan tersebut telah dijalaninya secara intensif sejak September 2024 lalu.

Kendati demikian pihaknya mengaku siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan melalui panggilan jarak jauh.

“Mia bersedia memberikan kesaksian melalui video call di persidangan jika diberikan kesempatan,” pungkas Dwi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore