Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 04.44 WIB

Alokasi Anggaran Pendidikan Surabaya Disebut Terendah di Jatim dan di Bawah 20 Persen, Ini Penjelasan Pemkot

Ilustrasi pelajar Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi pelajar Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Beredar luas sebuah video yang menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengkhianati rakyat karena mengorbankan anggaran sektor pendidikan. Konten tersebut diunggah akun Tiktok @maulifikr pun viral.

Dalam video berdurasi 2 menit 56 detik itu, disebutkan bahwa pemkot telah abai karena mengalokasikan anggaran APBD sektor pendidikan di bawah 20 persen. Regulasi mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total APBD untuk pendidikan.

Namun, Pemkot Surabaya disebut hanya menganggarkan 19 persen dari total APBD Rp 12,3 triliun.

"Saya rasa semua orang tahu, bahwasanya APBD Surabaya tertinggi nasional. namun tidak ada yang tahu bahwa ternyata Surabaya menjadi kota dengan pendidikan terendah se-Jawa Timur," ucap Mauli Fikr, dikutip Jumat (16/5).

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya M. Fikser membantah pernyataan tersebut dan menyebutnya menyesatkan. menurut dia, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang sistem penganggaran daerah.
 
“Yang bersangkutan mengira untuk anggaran pendidikan hanya berasal dari Dinas Pendidikan. Padahal, sesuai amanat undang-undang, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan," tutur Fikser di Surabaya, Jumat (16/5).

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, keduanya memang mewajibkan pemda untuk alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan.

“Setiap tahun Kemendagri menerbitkan pedoman penyusunan APBD. Alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan bersifat wajib, diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024," imbuh M. Fikser.
 
Fikser menyatakan, belanja fungsi pendidikan tersebar di berbagai perangkat daerah (PD). Tidak hanya dari Dinas Pendidikan, tetapi juga dari Dinas Sosial, DP3APPKB, dan dinas-dinas terkait lain.

“Semua sudah tersistem lewat aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) milik Kemendagri. Data yang muncul otomatis menampilkan porsi anggaran berdasarkan fungsi, termasuk fungsi pendidikan,” seru Fikser.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Rachmad Basari menegaskan, APBD Surabaya 2025 telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Total APBD Kota Surabaya 2025 mencapai Rp 12,3 triliun. Sementara alokasi untuk belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD,” tukas Basari. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore