Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Mei 2025 | 02.34 WIB

Aturan Baru PPDB Jatim 2025: Kuota Domisili Dikurangi, Afirmasi Diperluas hingga 30 Persen, Pemprov Jatim Dorong Akses Pendidikan Lebih Merata

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi mengubah komposisi kuota jalur penerimaan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 untuk jenjang SMA negeri. Jalur domisili yang sebelumnya mendapat porsi 50 persen kini dikurangi menjadi 30 persen, sementara jalur afirmasi diperluas dari 15 persen menjadi 30 persen.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan kualitas pendidikan dengan keadilan akses bagi siswa dari keluarga tidak mampu, tanpa meninggalkan aspek prestasi akademik.

“Pertama, kita melihat ada peningkatan juga di jalur prestasi. SMA negeri diharapkan menjadi kawasan dari muka bagi talenta-talenta terbaik,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Grha Mahameru, Jemursari, Surabaya. 

Ia menjelaskan, jalur afirmasi memberi ruang bagi siswa dengan kemampuan akademik yang baik namun berasal dari latar belakang ekonomi lemah untuk tetap bersaing masuk sekolah negeri favorit.

“Misalnya yang ekonominya baik nilainya sembilan, sementara yang kurang nilainya delapan. Jalur afirmasi ini tetap menjaga meritokrasi, tapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi,” jelasnya.

Dengan komposisi kuota seperti ini, Pemprov berharap tercipta lingkungan belajar yang inklusif dan setara. “Harapannya, mereka bisa saling belajar, berinteraksi, dan membentuk persahabatan yang kuat untuk masa depan yang lebih baik,” imbuhnya.

Perubahan istilah dari zonasi menjadi domisili pun disebut masih mengacu pada prinsip keterikatan dengan lingkungan sekitar sekolah.

“Lucu dong kalau ada sekolah, tapi tidak ada warga sekitar yang sekolah di sana. Jadi pendekatan domisili ini menjaga prinsip keterikatan dengan lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan pendidikan saat ini telah berubah. Bukan sekadar lama belajar atau kelulusan, tapi nilai capaian siswa yang terstandarisasi.

“Yang diukur sekarang bukan hanya lulus atau tidak, tapi nilainya berapa. Dan nilai ini harus melalui tes yang terstandarisasi, bukan sekadar penilaian guru,” tuturnya.

Dengan perubahan ini, Pemprov Jatim berharap proses PPDB 2025 bisa lebih adil, kompetitif, dan mendorong prestasi siswa secara menyeluruh di berbagai daerah. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore