
UEFA memutuskan aturan baru untuk VAR (Bein Sports)
JawaPos.com – UEFA resmi menetapkan sejumlah pedoman baru untuk penerapan Video Assistant Referee (VAR) pada musim 2026–2027.
Kebijakan tersebut disepakati bersama perwakilan 55 asosiasi sepak bola Eropa dan Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB).
Berikut 4 aturan utama yang diterapkan UEFA untuk meningkatkan efektivitas pertandingan sekaligus mengurangi gangguan akibat penggunaan VAR, seperti dilansir dari laman Bein Sports pada Kamis (30/7).
1. VAR hanya Digunakan untuk Kesalahan yang Jelas
UEFA menegaskan bahwa VAR hanya boleh melakukan intervensi apabila terjadi kesalahan yang jelas dan nyata atau insiden penting yang tidak terlihat oleh wasit. Teknologi tersebut diposisikan sebagai alat pendukung, bukan pengganti kewenangan wasit di lapangan. Dengan kebijakan ini, keputusan utama tetap berada di tangan wasit yang memimpin pertandingan.
2. Durasi Tinjauan VAR Harus Lebih Singkat
UEFA meminta seluruh perangkat pertandingan untuk mengurangi waktu pemeriksaan melalui tayangan ulang di lapangan. Peninjauan yang berlangsung terlalu lama dinilai dapat mengganggu ritme permainan dan mengurangi waktu bermain efektif. Selain itu, prosedur penanganan kesalahan identifikasi pemain juga akan diterapkan secara lebih seragam.
3. Penindakan Lebih Tegas terhadap Penguluran Waktu

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
