
UEFA memutuskan aturan baru untuk VAR (Bein Sports)
JawaPos.com – UEFA resmi menetapkan sejumlah pedoman baru untuk penerapan Video Assistant Referee (VAR) pada musim 2026–2027.
Kebijakan tersebut disepakati bersama perwakilan 55 asosiasi sepak bola Eropa dan Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB).
Berikut 4 aturan utama yang diterapkan UEFA untuk meningkatkan efektivitas pertandingan sekaligus mengurangi gangguan akibat penggunaan VAR, seperti dilansir dari laman Bein Sports pada Kamis (30/7).
1. VAR hanya Digunakan untuk Kesalahan yang Jelas
UEFA menegaskan bahwa VAR hanya boleh melakukan intervensi apabila terjadi kesalahan yang jelas dan nyata atau insiden penting yang tidak terlihat oleh wasit. Teknologi tersebut diposisikan sebagai alat pendukung, bukan pengganti kewenangan wasit di lapangan. Dengan kebijakan ini, keputusan utama tetap berada di tangan wasit yang memimpin pertandingan.
2. Durasi Tinjauan VAR Harus Lebih Singkat
UEFA meminta seluruh perangkat pertandingan untuk mengurangi waktu pemeriksaan melalui tayangan ulang di lapangan. Peninjauan yang berlangsung terlalu lama dinilai dapat mengganggu ritme permainan dan mengurangi waktu bermain efektif. Selain itu, prosedur penanganan kesalahan identifikasi pemain juga akan diterapkan secara lebih seragam.
3. Penindakan Lebih Tegas terhadap Penguluran Waktu
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022