Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 22.46 WIB

50 Anggota DPRD kabupaten Gresik Nginap 2 Malam di hotel di Surabaya untuk Rapat, Berdalih Ruang Rapat Dewan Tidak Cukup

Rapat Anggota DPRD Kabupaten Gresik di Salah satu hotel di Surabaya. (Istimewa) - Image

Rapat Anggota DPRD Kabupaten Gresik di Salah satu hotel di Surabaya. (Istimewa)

JawaPos.com - Ombudsman RI menyoroti langkah DPRD Gresik yang nekat menggelar rapat di hotel di Surabaya selama tiga hari dua malam, meski Presiden Prabowo telah mengeluarkan arahan efisiensi anggaran.

Arahan itu tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pada APBD 2025, Pemkab Gresik melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 59,6 miliar. Anggaran hasil efisiensi itu digunakan untuk enam poin program prioritas. Seperti perbaikan sekolah rusak, penambahan rawat inap, hingga infrastruktur.

Sejak Senin (28/4) lalu, para wakil rakyat itu menggelar rapat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) di hotel di Surabaya. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah OPD secara bergantian. 

Jika dihitung, Sekretariat DPRD Gresik mengalokasikan anggaran untuk kegiatan 50 anggota dewan itu selama 3 hari 2 malam. Para anggota dewan tidak hanya mendapat uang transportasi, melainkan juga uang saku dan uang representasi.

Sekretaris DPRD Gresik, Moh Najikh, menyebut bahwa rapat sebetulnya bisa dilakukan di Kantor DPRD Gresik. Namun tidak cukup ruangan karena pembahasan bersifat intens dengan waktu yang tidak jelas batasnya.

Ketika ditanya kenapa tidak di hotel Gresik, Najikh menyebut bahwa ketentuan memperbolehkan baik di luar maupun di dalam kota. “Kalau di dalam kota, diprediksi akan terjadi tidak efektif dalam pembahasan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan DPRD Gresik terindikasi maladministrasi.

Sebab di tengah kebijakan efisiensi, anggota justru mencontohkan perilaku kurang pantas. Bahkan terkesan menghambur-hamburkan uang.

Menurutnya, legislatif idealnya mengadakan rapat di dalam kota, menggunakan fasilitas penginapan milik pemerintah. Bahkan kalau perlu menginap di rumah rakyat. “Selain Inpres tentang efisiensi, kondisi ekonomi saat ini sedang sulit. Saya kira tidak pantas,” ujarnya.

(Nugroho Galih wicaksono)

Agus menyinggung soal amanat Perpres No 1/2025. “Di mana sudah jelas agar kegiatan pemerintahan tetap memprioritaskan semangat efisiensi,” pungkasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore