Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 03.43 WIB

Gudang UD Sentoso Disegel, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Kami Sudah Koordinasi dengan Kemendag, Bukan Sewenang-wenang!

UD Sentoso Seal disegel Pemkot Surabaya karena terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

UD Sentoso Seal disegel Pemkot Surabaya karena terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com–Hari ini (22/4), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang UD Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14. Perusahaan itu belakangan menjadi sorotan publik.

Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, gerbang gudang UD Sentoso Seal disegel dengan Satpol PP Line dan stiker tanda silang bertuliskan Disegel Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penyegelan ini bukan keputusan impulsif karena viral. Melainkan sudah melakukan proses penelusuran dan diskusi panjang dengan berbagai pihak.

"Kami pemerintah, harus mencontohkan. Kami tidak boleh berbuat sewenang-wenang, tetapi harus melakukan secara hukum (sehingga keputusan yang diambil tidak gegabah)," tutur Eri.

Pejabat yang akrab disapa Cak Eri itu menuturkan dari hasil penelusuran, UD Sentoso Seal tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Pemkot pun segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saya berkoordinasi dengan Kemendag terkait Tanda Daftar Gudang, kami rapatkan dan lakukan penutupan. Karena Apa, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang, tetapi kami akan tetap tegas," imbuh Eri Cahyadi.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada UD Sentoso Seal, Cak Eri mengatakan, pengawasan ketenagakerjaan merupakan wewenang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

"Jadi saya pastikan ya, yang namanya Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, seluruh pengawasan (ketenagakerjaan) dilakukan Disnakertrans Provinsi Jatim," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam pasal 42 Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 juga tertera jelas bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang perusahaan untuk menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

"Saya katakan ketika berusaha di Surabaya, catatannya tadi, jangan buat gaduh dan menyakiti warga Surabaya. Saya tidak ikhlas sampai melakukan ini. Sekalinya buat gaduh, akan berhadapan dengan saya," tandas Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore