Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2026 | 21.32 WIB

Aturan Baru Kemendag Bikin Importir Wajib Taati Pelaporan Ketat, Sanksi Pembekuan bagi yang Tidak Melapor

Ilustrasi kegiatan ekspor-impor di pelabuhan.

JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan penyempurnaan kebijakan impor guna meningkatkan kualitas layanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta sejumlah kementerian dan lembaga dalam kegiatan yang digelar secara daring pada 15 Juni 2026.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2026 itu dirancang untuk mendukung kelancaran arus barang impor, memperkuat integrasi sistem elektronik, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, serta menciptakan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.

“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy.

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan impor yang berjalan selama ini. Evaluasi tersebut bertujuan memperkuat efektivitas pelayanan, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus menyempurnakan sistem pengawasan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore