Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 April 2025 | 02.04 WIB

Kuasa Hukum Sebut Yanuar Si Sales Pabrik Alas Kaki Terpaksa Menggelapkan karena Sakit, Ada Upaya Pengembalian Dana Namun Ditolak Perusahaan

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya

JawaPos.com - Putusan majelis hakim yang memvonis Yanuar Luckyanto selama dua tahun enam bulan direspons dengan kekecewaan oleh tim penasehat hukum. Tri Sunarti, kuasa hukum Yanuar, menyampaikan bahwa kliennya memang mengakui telah melakukan penggelapan dana milik PT Konta Jaya Sakti senilai Rp 329 juta. Namun uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

”Majelis tidak mempertimbangkan kenapa alasan utama adalah dia dalam posisi sakit. Kemudian tidak diberi bantuan oleh perusahaan,” tuturnya. Yanuar menderita tumor otak sejak 2011 lalu. Bahkan Yanuar harus menjalani operasi pengangkatan tumor pada 2022 lalu yang diklaim menjadi alasan atas tindakan penggelapan.

Selama terdakwa sakit, sambung Tri, perusahaan urung memberikan hak-hak karyawan seperti jaminan kesehatan. Sehingga hal tersebut memicu Yanuar untuk menggelapkan uang perusahaan sebagai dana alokasi kesehatan. ”Biaya kesehatannya pakai biaya mandiri, tidak dicover oleh perusahaan. Dan terdakwa ini tetap bekerja dalam kondisi yang sakit,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga membantah putusan hakim bahwa kliennya tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana. Menurut Tri, upaya pengembalian dana sempat diajukan oleh Yanuar pada KJS dengan cara mengangsur. Namun usulan tersebut ditolak oleh perusahaan.

Perusahaan meminta bukti komitmen pengembalian dana dengan melampaui aset jaminan. Sedangkan Yanuar mengaku tidak memiliki aset berharga apapun sehingga tidak bisa menyetujui persyaratan tersebut. ”Klien kami ini rumah saja masih numpang. Tidak punya aset apa-apa. Tapi sanggup berjanji akan mengembalikan dana meski tidak diterima,” bebernya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore