Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 April 2025 | 00.33 WIB

Terulang Lagi! KA Commuter Line Jenggala Tabrak Forklift di Kebomas Gresik, Gara-Gara Forklift Parkir Sembarangan di Jalur Bebas Ruang KA

KA Commuter Line Jenggala menabrak forklift di KM 7+1/2 petak jalan antara Stasiun Kandangan-Stasiun Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik, Sabtu (12/4). (Humas KAI Daop 8 Surabaya) - Image

KA Commuter Line Jenggala menabrak forklift di KM 7+1/2 petak jalan antara Stasiun Kandangan-Stasiun Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik, Sabtu (12/4). (Humas KAI Daop 8 Surabaya)

JawaPos.com - Belum genap sepekan kecelakaan lalu lintas antara KA Commuter Line Jenggala dan truk pengangkut kayu yang menewaskan asisten masinis pada Selasa (8/4), insiden serupa kembali terjadi.

Kali ini, KA Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo-Indro menabrak sebuah forklift yang terparkir di dekat KM 7+1/2 petak jalan antara Stasiun Kandangan-Stasiun Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Insiden yang terjadi pada Sabtu (12/4) pukul 07.39 WIB ini pun dikonfirmasi oleh Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif.

"Ini bukan di perlintasan ya, tetapi forklift tersebut parkir dan melanggar jalur bebas ruang milik jalur (Rumija) KA," tuturnya kepada JawaPos.com, Sabtu (12/4).

Akibat insiden ini, lanjut Luqman, KA Commuter Line Jenggala melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi. Setelah pemeriksaan kondisi sarana, pada pukul 07.46 WIB KA lokal ini kembali melanjutkan perjalanannya.

"Setelah diperiksa oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) dan dinyatakan aman, jam 07.46 KA Commuter Line Jenggala melanjutkan perjalanan kembali. Artinya, perjalanan KA terganggu selama 7 menit," jelas Luqman.

KAI Daop 8 Surabaya memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Keterlambatan 7 menit juga tidak mengganggu perjalanan dari kereta api-kereta api lainnya, termasuk KA jarak jauh.

Meski tak menelan korban, Luqman tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada di dekat jalur kereta api. Taati aturan perkeretaapian demi keselamatan bersama.

"Seperti tidak beraktivitas atau menaruh barang di jalur kereta api dan juga menaati rambu lalu lintas ketika melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL)," tukas Luqman.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore