Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Maret 2025 | 08.36 WIB

Tak Berizin dan Bahayakan Pengendara, Reklame di Jalan Raya Made Dibongkar

Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat membongkar reklame di Jalan Raya Made karena tidak berizin dan berbahaya, Rabu (26/3). (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat membongkar reklame di Jalan Raya Made karena tidak berizin dan berbahaya, Rabu (26/3). (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Tidak memiliki izin, sebuah reklame berukuran 2 x 3 meter di Jalan Raya Made, Kecamatan Sambikerep, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Rabu (26/3). 

Hal ini dikonfirmasi Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Surabaya, Yudhistira. Ia mengatakan selain tidak berizin, lokasi reklame yang berada di bahu jalan juga dinilai membahayakan keselamatan pengendara.  

"Kami menerima laporan dari warga mengenai reklame yang membahayakan. Lokasi tepat di depan SDN Made 1 Surabaya. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan," tuturnya, Rabu (26/3).  

Penertiban reklame tidak berizin ini juga sudah sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.  

Baca Juga: Dewan Sayangkan Efisiensi Anggaran yang Batalkan Pembangunan 2 SMP Negeri di Surabaya
 
"Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan stiker pelanggaran telah terpasang pada reklame tersebut. Kami bertindak sesuai aturan karena reklame di Jalan Raya Made tidak memiliki izin," imbuhnya.
 
Ke depan, Satpol PP Surabaya akan gencar menertibkan reklame yang melanggar aturan dan berbahaya. Pemilik reklame tanpa izin akan ditindak tegas jika tidak segera mengurus perizinan sesuai peraturan. 

"Tidak hanya reklame, kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, dan tower yang tidak memiliki izin," tegas Yudhistira. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Surabaya maupun pelaku usaha untuk memastikan perizinan reklame sudah sesuai aturan, sebelum menggunakannya sebagai media promosi. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore