Pekerja menata tabung gas 3 Kg subsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta, Senin (11/7/2022). PT Pertamina Patra Niaga kembali menaikkan harga LPG non subsidi mulai 10 Juli 2022. Harga LPG yang naik adalah ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Adapun
JawaPos.com - Kelangkaan pasokan LPG 3 Kilogram masih terjadi di beberapa daerah, meski kebijakan pembatasan yang melarang pengecer menjual elpiji subsidi telah dicabut sejak Selasa (4/2).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg, dan mengimbau masyarakat untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Namun, alih-alih menjadi lebih tepat sasaran, kebijakan ini justru memicu kontroversi, karena terjadi kelangkaan pasokan LPG 3 Kg di beberapa daerah di Indonesia, seperti Tangerang, Jakarta, Bali, dan daerah lainnya.
Pakar Ekonomi Universitas Airlangga, Ni Made Sukartini menilai, tidak ada satu kebijakan pun yang dapat menjamin efisiensi. Akan selalu ada celah dalam implementasinya. Termasuk fenomena kelangkaan LPG 3 Kilogram saat ini.
"Kelangkaan LPG 3 Kg imbas dari kebijakan baru tentu dapat mengganggu proses produksi pada aktivitas UMKM. Yang jelas, pemerintah telah berupaya mengatur proses subsidi," tutur Made, Jumat (7/2).
Salah satu hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan sosialisasi secara masih, sehingga, masyarakat hingga pelaku usaha mengerti dan memberi ruang bagi pemerintah dalam melakukan penataan lebih lanjut.
Tentu proses ini diakui Made tidak gampang, mengingat LPG 3 Kilogram merupakan komoditas ekonomi yang banyak terpakai dalam aktivitas sehari-hari, baik konsumen rumah tangga maupun pelaku usaha.
"Semua pihak tetap perlu mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan lebih efektif. Tugas kita bersama adalah membantu pemerintah untuk mengawasi dan wajib melaporkan melihat ada potensi pelanggaran," imbuhnya.
Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair itu berharap pemerintah tidak sebatas membatasi penjualan LPG 3 Kg, tanpa adanya penerapan sanksi atas pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kita perlu menyadari apakah kita layak menerima subsidi atau tidak. Jika terpaksa hanya untuk kepentingan konsumsi, tapi bukan untuk mencari keuntungan, maka ini perlu mendapat perhatian,” tandas Made. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
