Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 03.45 WIB

Bertemu Jukir Nakal yang Patok Tarif Melebihi Karcis? Tak Perlu Bingung, Ini Panduan Melaporkan Jukir Nakal di Surabaya

Ilustrasi juru parkir di Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi juru parkir di Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com – Maraknya juru parkir (jukir) yang kerap mematok biaya melebihi yang tertera di karcis menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab selain meresahkan, praktik nakal semacam ini jelas merugikan masyarakat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya pun tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan patroli untuk menjaring juru parkir-juru parkir nakal yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh juga mengajak masyarakat untuk proaktif. Apabila menemukan pelanggaran tarif parkir tidak sesuai karcis, masyarakat sebaiknya segera melapor. 

Pengaduan bisa dilakukan melalui Command Center 112, chat WhatsApp Hotline Dishub Surabaya di nomor 081802626112, website mediacenter.surabaya.go.id, dan aplikasi Wargaku.

"Mohon sertakan dokumentasi di lapangan, yang menunjukkan ciri-ciri juru parkir resmi dan lokasi detailnya untuk ketepatan penindakan," ujar Jeane Mariane dalam keterangannya, Kamis (12/12).

Sebelumnya, video yang menunjukkan ulah juru parkir nakal di kawasan wisata religi Sunan Ampel beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang peziarah hendak membayar parkir Rp 5 Ribu sesuai karcis. Namun, jukir menolak dan meminta Rp 20 Ribu.

"Benar, jukir di area parkir tepi jalan umum (TJU) kompleks Sunan Ampel meminta tarif parkir melebihi aturan. Kami langsung menindaknya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Semampir," ujar Jeane.

Dari peristiwa tersebut, ada dua orang yang dikenakan hukuman tipiring. Mereka adalah juru parkir utama dan juru parkir pembantu yang terbukti tidak mematuhi aturan dan merugikan masyarakat.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore