
Ilustrasi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Pemkot Surabaya/Antara)
JawaPos.com–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya kembali membuka lelang kendaraan dinas bekas kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan pemerintah kota (pemkot).
Kepala Bidang Penatausahaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah BPKAD Surabaya Dimas Nuswantoro mengatakan, pemkot melelang 14 unit kendaraan bekas kepala dinas dan 1 unit kendaraan bekas operasional ambulans.
”Sekarang sudah mulai pengumuman lelang dan sudah bisa diikuti, mulai tanggal 4 terakhir tanggal 10. Ada 15 unit, yang 14 unit jenis Innova eks kepala dinas, lalu yang satu unit ambulan jenis Panther,” kata Dimas seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, 14 unit kendaraan bekas kepala dinas itu adalah sisa dari 42 unit mobil yang sebelumnya dilelang, namun belum laku terjual.
”Kemarin 42 total kendaraan (eks) kepala dinas, termasuk mobilnya Pak Wali (Eri Cahyadi), Pak Sekda, dan bapak-ibu asisten. Nah, mobilnya Pak Wali, Pak Sekda, dan Asisten itu sudah laku semua, ikut lelang yang 28 unit sebelumnya, kalau ini tinggal mobil Kepala PD yang belum laku terjual,” ujar Dimas Nuswantoro.
Dimas menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, bisa mendaftar melalui situs https://portal.lelang.go.id/ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah itu, peserta lelang bisa melihat unitnya secara langsung di Gudang BPKAD, Jalan Dupak Rukun No. 104, Kota Surabaya, mulai 5, 6, dan 9 Desember, pukul 08.00-16.00 WIB.
”Masyarakat yang berminat bisa melihat di portal itu nanti dicari KPKNL Surabaya, nanti mobilnya bisa dilihat di situ, ada 14 unit Innova dan satu unit ambulans. Bagi yang berminat bisa mendaftar secara dalam jaringan dengan persyaratan, seperti KTP, NPWP, alamat e-mail yang aktif, setelah diverifikasi oleh KPKNL setelah itu bisa melihat (secara fisik) di Jalan Dupak Rukun No. 104,” papar Dimas Nuswantoro.
Bagi masyarakat yang berminat, lanjut dia, bisa menyetorkan jaminan lelang, sebagai tanda keseriusan peserta dalam mengikuti proses lelang. Peserta yang mengikuti proses lelang unit Innova, bisa menyetorkan jaminan senilai Rp 60 juta ke rekening KPKNL.
”Kalau yang ambulans itu nilai limitnya Rp 32 juta dengan nilai jaminannya Rp 16 juta. Soalnya (nilai jaminan) adalah 50 persen dari nilai limit bawah lelang,” terang Dimas Nuswantoro.
Sebanyak 14 kendaraan bekas kepala dinas yang dilelang kali ini, secara fisik kondisinya cukup baik. Berbeda dengan kondisi mobil eks operasional ambulans, yang kondisinya kurang baik.
Di lelang tahap ketiga ini, kata dia, BPKAD Surabaya telah melakukan sosialisasi melalui kecamatan, kelurahan, hingga ke showroom kendaraan bekas. Harapannya, setelah dilakukan sosialisasi lebih banyak lagi masyarakat yang mengikuti proses lelang kendaraan Pemkot Surabaya.
”Kami sudah informasikan melalui surat, baik ke kelurahan maupun kecamatan. Kami juga sudah berkirim surat ke showroom-showroom di Surabaya, bahwa pemkot melaksanakan proses lelang kendaraan,” ucap Dimas Nuswantoro.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
