Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 November 2024 | 12.53 WIB

Tok! DKPP Pecat Muhammad Agil Akbar dari Jabatan Komisioner Bawaslu Surabaya

Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). - Image

Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

JawaPos.com - Setelah menjalani serangkaian proses yang panjang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengumumkan hasil keputusan untuk Muhammad Agil Akbar, Senin (25/11). DKPP resmi mencopot pria berusia 37 tahun itu dari jabatannya sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan hasil putusan di Jakarta.

Sebelumnya, Agil diadukan mantan anggota PPK ke DKPP atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.

Agil dinyatakan terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan anggota PPK di Kota Surabaya, berinisial PSH.

DKPP kemudian memerintahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan pemberhentian tetap Mohammad Agil Akbar. Paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Poin empat, memerintahkan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tukas Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sebuah rapat pleno.

Dalam sidang yang sama, selain menjatuhkan putusan pemberhentian tetap Agil dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada empat penyelenggara Pemilu lain. Mereka adalah Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Dairi). Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore