Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 22.33 WIB

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Gagalkan 73 Juta Rokok Impor Ilegal dari Uni Emirat Arab

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya gagalkan 16 kontainer berisi 73 juta batang rokok impor ilegal dari Uni Emirat Arab, di tempat penimbunan Pabean. (Istimewa) - Image

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya gagalkan 16 kontainer berisi 73 juta batang rokok impor ilegal dari Uni Emirat Arab, di tempat penimbunan Pabean. (Istimewa)

JawaPos.com–Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menggagalkan 16 kontainer yang berisi 73 juta batang rokok impor dari Uni Emirat Arab, Selasa (6/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Dwijanto Wahjudi mengatakan jutaan rokok ilegal itu diamankan di tempat penimbunan Pabean. Dia menyebut ilegal lantaran kondisi rokok tidak dilekati pita cukai.

”Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” kata  Dwijanto Wahjudi di Surabaya.

Dwijanto Wahjudi mengungkapkan penggagalan impor rokok ilegal dari Surabaya itu sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

”Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan tersebut, terdapat potensi penerimaan negara sebesar 217,3 miliar  berhasil kami selamatkan,” kata Dwijanto Wahjudi.

Upaya impor rokok ilegal ini, kata dia, tidak diketahui tujuan pengirimannya. Karena itu, Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.

”Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importernya sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importer selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” terang Dwijanto.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, importer wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore