
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi Kantor Kejati Jawa Timur, di Surabaya, Senin (5/8). (Istimewa)
JawaPos.com–Politikus sekaligus anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menunjukkan keseriusannya terhadap memperjuangkan keadilan atas kematian Dini Sera di tangan Ronald Tannur. Rieke melawat ke Jawa Timur.
Pemain Oneng dalam Serial Bajaj Bajuri itu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Senin (5/8). Rieke disambut Kasipenkum Windhu Sgiarto dan Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo.
”Oke jadi begini, kita tidak ingin jika satu kasus yang terindikasi kuat adanya satu kejahatan yang luar biasa, kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan,” kata Rieke usai audiensi di Kejati Jatim.
Rieke menegaskan indikasi jika ada permainan dalam vonis bebas itu dibuktikan dari diabaikannya sederet fakta persidangan. Belum lagi, hampir seluruh tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikesampingkan.
”Hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah cukup kuat sebetulnya dibantu CCTV, dibantu visum et repertum,” ucap Rieke.
Rieke meminta Kejati Jatim memberikan akses ke berkas-berkas persidangan. Dia menyebutkan, hal itu telah masuk ke ranah keterbukaan informasi publik.
”Ini kasus putusan membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan seluruh proses kasasi selesai dan kemudian benar-benar inkrah begitu,” tandas Rieke.
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo menyampaikan per hari ini (5/8), JPU menyeret kasus Ronald Tannur ke kasasi. Langkah berikutnya yakni pihaknya bakal ekspose memori.
”Kami lakukan ekspose pada memori kasasinya bersama JPU, kami punya waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi, kami menyusun dan segera serahkan ke pengadilan untuk memori kasasinya,” kata Agustian.
Sebelumnya, hari ini (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) mendaftarkan akta kasasi kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Ahmad Muzakki hadir pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Surabaya. Melihat awak media, dia bergegas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya. Ahmad Muzakki tampak irit bicara.
Selesai mendaftarkan berkas kasasi, Ahmad Muzakki keluar dari ruang PTSP. Muzakki tak menyampaikan banyak kata kepada awak media. ”Nanti ya, Kasi Intel saja,” ujar Muzzaki ditemui di PN Surabaya.
Pada 24 Juli, Ronald Tannur divonis bebas atas kematian Dini Sera Afrianti pada tahun lalu di Lenmarc Surabaya. Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
