Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Agustus 2024 | 00.20 WIB

Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi Kantor Kejati Jawa Timur, di Surabaya, Senin (5/8). (Istimewa) - Image

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi Kantor Kejati Jawa Timur, di Surabaya, Senin (5/8). (Istimewa)

JawaPos.com–Politikus sekaligus anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menunjukkan keseriusannya terhadap memperjuangkan keadilan atas kematian Dini Sera di tangan Ronald Tannur. Rieke melawat ke Jawa Timur.

Pemain Oneng dalam Serial Bajaj Bajuri itu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Senin (5/8). Rieke disambut Kasipenkum Windhu Sgiarto dan Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo.

”Oke jadi begini, kita tidak ingin jika satu kasus yang terindikasi kuat adanya satu kejahatan yang luar biasa, kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan,” kata Rieke usai audiensi di Kejati Jatim.

Rieke menegaskan indikasi jika ada permainan dalam vonis bebas itu dibuktikan dari diabaikannya sederet fakta persidangan. Belum lagi, hampir seluruh tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikesampingkan.

”Hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah cukup kuat sebetulnya dibantu CCTV, dibantu visum et repertum,” ucap Rieke.

Rieke meminta Kejati Jatim memberikan akses ke berkas-berkas persidangan. Dia menyebutkan, hal itu telah masuk ke ranah keterbukaan informasi publik.

”Ini kasus putusan membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan seluruh proses kasasi selesai dan kemudian benar-benar inkrah begitu,” tandas Rieke.

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo menyampaikan per hari ini (5/8), JPU menyeret kasus Ronald Tannur ke kasasi. Langkah berikutnya yakni pihaknya bakal ekspose memori.

”Kami lakukan ekspose pada memori kasasinya bersama JPU, kami punya waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi, kami menyusun dan segera serahkan ke pengadilan untuk memori kasasinya,” kata Agustian.

Sebelumnya, hari ini (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) mendaftarkan akta kasasi kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Ahmad Muzakki hadir pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Surabaya. Melihat awak media, dia bergegas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya. Ahmad Muzakki tampak irit bicara.

Selesai mendaftarkan berkas kasasi, Ahmad Muzakki keluar dari ruang PTSP. Muzakki tak menyampaikan banyak kata kepada awak media. ”Nanti ya, Kasi Intel saja,” ujar Muzzaki ditemui di PN Surabaya.

Pada 24 Juli, Ronald Tannur divonis bebas atas kematian Dini Sera Afrianti pada tahun lalu di Lenmarc Surabaya. Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore