Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2024 | 18.27 WIB

Buntut Ronald Tannur Divonis Bebas, Jaksa Kejari Surabaya Tempuh Kasasi

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (tengah). (Istimewa) - Image

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (tengah). (Istimewa)

JawaPos.com–Buntut Ronald Tannur divonis bebas atas tewasnya Dini Sera pada Oktober 2023 di Surabaya, Kejari Surabaya tak tinggal diam. Kejari Surabaya memastikan akan lakukan kasasi usai vonis bebas kepada Ronald Tannur terhadap tewasnya Dini.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh kasasi. Tim JPU bakal melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi.

”Sambil nanti 14 hari ke depan, kami akan memberikan memori kasasinya,” terang Putu Arya Wibisana di Kejari Surabaya.

Lantas, apa pertimbangan JPU menempuh kasasi? Putu Arya menyampaikan, ada beberapa pertimbangan. Pertama terkait pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya yang menyatakan tidak ada saksi. Hakim mengungkapkan bahwa tidak ada saksi satupun yang tahu penyebab kematian dari korban Dini.

Lalu pertimbangan kedua, lanjut Putu Arya Wibisana, penyebab kematian yang disampaikan hakim. Yaitu, Dini tewas karena alkohol di lambung.

”Kami sebagai tim jaksa penuntut umum tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya. Diduga luka itu akibat dari benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” papar Putu Arya Wibisana.

Sebelumnya Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya pada 24 Juli atas penyebab tewasnya Dini Sera. Vonis bebas tersebut menggegerkan ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore