Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Juli 2024 | 03.01 WIB

Cegah Praktik Parkir Liar, DPRD Kota Surabaya Meminta Pemkot Gencarkan Sosialisasi Titik Lokasi Parkir Resmi

Ilustrasi parkir di tempat parkir resmi../Pemkot Surabaya via Jawa Pos. - Image

Ilustrasi parkir di tempat parkir resmi../Pemkot Surabaya via Jawa Pos.

JawaPos.com - Praktik parkir liar di sejumlah titik wilayah Surabaya, terutama kawasan wisata dan pusat perbelanjaan masih menjadi permasalahan yang harus diatasi pemkot setempat.

Meskipun sudah ditindak tegas dengan melakukan pembubaran dan berbagai upaya lain, namun para pengelola parkir liar seakan tidak kapok dan terus beroperasi.

Hal itu turut mengundang reaksi dari DPRD Kota Surabaya karena penindakan tegas terhadap praktik parkir liar akan bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

"Ketegasan Dishub sendiri untuk parkir liar dengan jajaran samping itu perlu dikuatkan," kata Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Aning Rahmawati seperti dikutip dari Antara.

Aning juga meminta agar informasi titik-titik parkir resmi gencar disosialisasikan kepada masyarakat Kota Pahlawan agar mereka juga turut mendukung upaya Pemkot memberantas praktik parkir liar.

Dengan memarkir kendaraan di titik yang ditentukan, retribusi dari sektor tersebut bisa memberikan kontribusi pada capaian PAD.

Sebagai informasi, pada 2023 pendapatan dari parkir Tepi Jalan Umum (TJU) hanya mencapai Rp 23 miliar atau 38,15 persen dari target Rp60,4 miliar. Lalu untuk tempat khusus parkir sebesar Rp5,9 miliar atau 31,43 persen dari target Rp18,9 miliar.

Hingga pertengahan tahun ini pun pendapatan parkir TJU juga masih jauh dari target, yaitu masih Rp 10 miliar atau 15,36 persen dari target Rp65,4 miliar. Untuk realisasi tempat khusus parkir Rp2,1 miliar atau 13,40 persen dari target Rp18,9 miliar.

Aning turut menyarankan agar Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan kajian di lima lokasi atau rayon di wilayah setempat, yakni selatan, timur, utara, pusat, dan barat.

"Berkaca dari situ misal diaplikasikan di Surabaya jadi harus per titik beda, kuncinya profesionalitas," ucapnya.

Ia juga meminta adanya perbaikan dalam skema bagi hasil, dimana selama ini persentase bagi hasilnya adalah 60:40 persen di masing-masing rayon.

Rinciannya, Dishub Kota Surabaya mendapat 60 persen hasil tarikan tarif. Sedangkan juru parkir resmi mendapat 40 persen namun itu masih dibagi 5 persen untuk kepala pelataran.

Sehingga secara faktual juru parkir resmi hanya mendapat 35 persen dari bagi hasil.

"Saya meminta Pemkot kembali mengkaji pengelolaan dan pembagian hasil parkir per rayon," katanya.

Sebagai informasi, upaya peningkatan PAD dari sektor parkir diwujudkan dengan menambah jumlah titik parkir resmi. Parkir TJU resmi saat ini mencapai 1.425 atau bertambah 37 titik dari yang sebelumnya 1.388 titik.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore