Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juli 2024 | 13.05 WIB

Warga Surabaya, Simak 5 Kriteria yang Ditetapkan Pemkot sebagai Syarat Pemutakhiran Data Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto. - Image

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto.

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan terdapat lima kriteria sebagai syarat pelaksanaan pemutakhiran data untuk mengetahui jumlah faktual penduduk di kota Pahlawan. Hal itu dilakukan agar penyaluran bantuan pemerintah kedepannya bisa lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebutkan kriteria pertama adalah warga harus terdaftar di dalam laman klarifikasi https:disdukcapil.surabaya.go.id/pemutakhiran-data-warga/ namun alamat rumahnya harus sesuai domisili di KTP.

"Warga hanya cukup membuat surat pernyataan tanpa materai, dengan diketahui oleh ketua RT/RW dan lurah setempat, lalu petugas akan memproses perubahan status domisilinya," kata Eddy seperti dikutip dari Antara.

Kriteria kedua adalah warga yang sudah pindah alamat namun domisilinya berbeda kecamatan dan masih di dalam wilayah kota Surabaya harus melakukan klarifikasi dimana ia bertempat tinggal saat ini.

"Misalnya, dari Kecamatan Tambaksari, kemudian berpindah ke Kecamatan Gubeng, itu diupayakan agar berpindah ke Kecamatan Gubeng," ujarnya.

Namun, jika permohonan pindah menemui kendala, seperti pemilik kontrakan keberatan, maka pemohon bisa menggunakan alamat lama sambil membawa surat pernyataan.

Kriteria ketiga, jika warga atau anggota keluarga tinggal di luar kota dalam tujuan kuliah atau bekerja, namun rumahnya masih di Surabaya.

"Itu ada (kuliah atau kerja di luar Surabaya), karena orang tuanya masih di Surabaya," ujar Eddy.

Keempat, warga yang sudah pindah ke luar kota dan tidak punya rumah atau keluarga di Surabaya, maka ia harus melakukan klarifikasi dan mengajukan surat permohonan keterangan pindah ke daerah yang dituju.

Kelima adalah warga yang sudah dinyatakan meninggal dunia. Jika demikian, maka ahli waris segera mengajukan akta kematian ke RT/RW dan kelurahan.

Eddy juga menjelaskan proses klarifikasi dalam pemutakhiran data dilakukan untuk langkah antisipasi warga yang termasuk ke dalam daftar penonaktifan kartu keluarga (KK).

Selain itu, data kependudukan yang benar bisa memudahkan Pemkot untuk mendata penduduk yang layak mendapat bantuan pemerintah agar tepat sasaran.

"Agar kami bisa melihat, berapa sebenarnya jumlah warga Kota Surabaya yang berhak mendapatkan UHC (Universal Health Coverage), sehingga data warga yang harus ditanggung oleh pemkot BPJS-nya itu valid," katanya.

Ia juga meminta agar warga tetap tenang karena pemblokiran belum ada, begitu juga penonaktifan KK.

"Kami harap warga tenang data ini aman, tidak ada pemblokiran dan belum ada penonaktifan. Pemutakhiran bentuk partisipasi masyarakat memperbarui datanya kepada pemkot melalui kelurahan," ujar dia.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore