
dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota di parkiran minimarket dibekuk polisi.
JawaPos.com–Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota di parkiran minimarket dibekuk polisi.
Kedua tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri adalah M. Ridwan, 20, warga Depok, Jawa Barat; dan M Holil, 23, warga asal Omben, Sampang; tinggal kos di Jalan Demak, Surabaya. Mereka usai mencuri motor milik M ER, 26, warga Jalan Sepat Lidah Kulon VII; yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, Senin (27/5) malam.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin (27/5) malam. ”Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku,” tutur M Akhyar.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor tanpa nopol. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor tersebut. Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.
”Setelah digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk,” ujar M Akhyar.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota. Di antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasarannya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos.
”Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan,” beber M Akhyar.
Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya itu melanjutkan, tersangka M Holil residivis kasus curanmor. Sementara tersangka M Holil mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.
”Untuk M Han masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan,” kata M Akhyar.
Kapolsek Lakarsantri menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lain.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. ”Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandas Akhyar.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
