Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juni 2024 | 17.00 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Lakukan Pengecekan Lapak-lapak Hewan Kurban, Terjunkan Ratusan Dokter Hewan

Suasana pengecekan lapak-lapak hewan kurban di Surabaya./Pemkot Surabaya - Image

Suasana pengecekan lapak-lapak hewan kurban di Surabaya./Pemkot Surabaya

JawaPos.com - Menjelang hari raya Idul Adha, Pemkot Surabaya melakukan pengecekan terhadap para pedagang hewan kurban yang membuka lapaknya di sejumlah titik wilayah setempat.

Hal itu dilakukan agar hewan-hewan kurban yang dijual telah memenuhi persyaratan kesehatan dan juga para penjual memiliki izin resmi.

Beberapa lapak hewan kurban yang telah dicek Pemkot melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya antara lain lapak-lapak hewan kurban di wilayah MERR atau Jalan Ir. Soekarno pada Senin (3/6).

“Mulai Senin (3/6) kami menerjunkan tim dokter dari DKPP Surabaya sekitar 25 orang beserta teman-teman mahasiswa,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Suharti seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya.

Ia menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapak-lapak hewan kurban lain dengan didukung ratusan dokter hewan. Rencananya, sebanyak 110-120 dokter hewan akan dikerahkan.

Mereka adalah dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kota Surabaya.

Melalui pengecekan itu, ia ingin memastikan bahwa para pedagang hewan kurban tersebut memang sudah memenuhi seluruh persyaratan.

“Kami ingin memastikan dari permohonan yang masuk, lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, ada izinnya dan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.

Selain itu, ia juga ingin memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat. Minimal hewan tersebut sudah mendapatkan 1 kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

“Selanjutnya, kami akan memberikan surat keterangan terkait hewan yang ada di sini dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Jika nantinya ditemukan lapak yang tidak memiliki SKKH, maka DKPP Kota Surabaya akan memberikan edukasi terkait proses pengajuan hewan ternak.

Namun jika tidak juga melakukan proses pengajuan, serta tidak memiliki SKKH, maka pedagang hewan kurban dilarang berjualan di Kota Pahlawan.

“Jika, pedagang tidak melakukan proses (pengajuan) maka kita edukasi. Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP, baik Satpol PP perwilayah atau Satpol PP Kota Surabaya karena ini menyangkut keamanan hewan kurban bagi masyarakat yang akan membeli,” tegasnya lagi.

Sebagai informasi, pengajuan izin hewan ternak pada tahun ini berbeda dengan sebelumnya.

Para pedagang harus mengajukan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.

Setelah pengajuan disetujui, pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat, demi memastikan bahwa lokasinya memang diperbolehkan sebagai lapak dagang hewan kurban.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore