
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
JawaPos.com–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Terhadap permohonan tersebut (pencabutan) telah dikabulkan oleh hakim tunggal Radityo Baskoro,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (13/5).
Menurut dia, pada persidangan praperadilan diajukan Gus Muhdlor pada Senin (13/5), kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan pencabutan permohonan praperadilan terhadap KPK.
Djuyamto mengatakan, atas permohonan pencabutan tersebut, hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan. Sehingga, sidang praperadilan selesai.
”Ahmad Muhdlor pada persidangan praperadilan pada Senin (13/5), melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto.
PN Jaksel menerima permohonan praperadilan Gus Muhdlor terkait status penetapan sebagai tersangka oleh KPK dengan registrasi Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Persidangan pertama dijadwalkan digelar pada Senin (6/5), dengan agenda pembacaan permohonan dan dijadwalkan berlangsung dari pukul 09.00 WIB di ruang sidang 03.
Namun, persidangan ditunda karena ketidakhadiran dari termohon yaitu KPK dan diagendakan kembali digelar pada 13 Mei. Akan tetapi pada persidangan tersebut kuasa hukum mencabut permohonan praperadilan.
Saat ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
”Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Saat itu, Muhdlor sudah mengenakan rompi oranye bertulis Tahanan KPK dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum mencabut gugatan praperadilan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo nonaktif, Mustofa Abidin menyatakan, mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
”Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan,” ujar Mustofa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
