Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2024 | 00.29 WIB

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5). - Image

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

JawaPos.com–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Terhadap permohonan tersebut (pencabutan) telah dikabulkan oleh hakim tunggal Radityo Baskoro,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (13/5).

Menurut dia, pada persidangan praperadilan diajukan Gus Muhdlor pada Senin (13/5), kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan pencabutan permohonan praperadilan terhadap KPK.

Djuyamto mengatakan, atas permohonan pencabutan tersebut, hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan. Sehingga, sidang praperadilan selesai.

Ahmad Muhdlor pada persidangan praperadilan pada Senin (13/5), melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto.

PN Jaksel menerima permohonan praperadilan Gus Muhdlor terkait status penetapan sebagai tersangka oleh KPK dengan registrasi Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Persidangan pertama dijadwalkan digelar pada Senin (6/5), dengan agenda pembacaan permohonan dan dijadwalkan berlangsung dari pukul 09.00 WIB di ruang sidang 03.

Namun, persidangan ditunda karena ketidakhadiran dari termohon yaitu KPK dan diagendakan kembali digelar pada 13 Mei. Akan tetapi pada persidangan tersebut kuasa hukum mencabut permohonan praperadilan.

Saat ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

”Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Saat itu, Muhdlor sudah mengenakan rompi oranye bertulis Tahanan KPK dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Sebelum mencabut gugatan praperadilan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo nonaktif, Mustofa Abidin menyatakan, mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

”Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan,” ujar Mustofa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore